PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau sepakat menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengoptimalkan penelusuran, pengamanan, dan pemulihan Barang Milik Daerah. Penandatanganan kerja sama strategis ini dilangsungkan di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/5/2026).

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, membeberkan bahwa sejumlah aset daerah masih menjadi polemik yang belum tuntas hingga saat ini. Persoalan tersebut mencakup temuan dari hasil supervisi KPK serta tindak lanjut audit investigasi pengelolaan barang milik daerah tahun 2013.

"Karena itu sejak saya menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau tahun 2024, Pemerintah Provinsi Riau mulai melakukan langkah-langkah pembenahan dan korektif terhadap beberapa kebijakan pengelolaan aset daerah," paparnya.

Langkah korektif tersebut termasuk mencabut sejumlah kebijakan lama yang dinilai perlu ditata ulang agar memiliki landasan hukum yang pasti. Hingga kini, masih banyak aset seperti rumah dinas yang belum sepenuhnya dikembalikan kepada pemerintah atau justru masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Merespons persoalan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan bahwa upaya pengamanan aset menuntut koordinasi kuat dan langkah yang terukur agar bisa diselesaikan secara tuntas.

"Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam proses penelusuran, pengamanan, maupun pemulihan aset daerah," tutupnya. ***