PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum untuk memulihkan dan menertibkan Barang Milik Daerah (BMD). Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Riau di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/5/2026).

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk nyata dukungan aparat penegak hukum terhadap tata kelola pemerintahan yang baik. Sinergi ini dinilai krusial agar proses penelusuran aset berjalan maksimal tanpa melanggar ketentuan hukum.

"Melalui nota kesepahaman ini, kami ingin memastikan bahwa proses penelusuran dan penyelesaian persoalan barang milik daerah dapat dilakukan secara lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Wirajana.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian sengketa atau hilangnya aset pemerintah daerah memerlukan landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, instansinya siap turun tangan memastikan agar seluruh kekayaan negara kembali dan terjaga legalitasnya.

"Kejaksaan Tinggi Riau siap memberikan pendampingan hukum dalam mendukung langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Riau," tambahnya.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyambut baik langkah progresif kejaksaan. Ia menilai dukungan penegak hukum sangat membantu penyelesaian berbagai persoalan administrasi dan sengketa aset yang selama ini menjadi kendala di pemerintahan daerah.

"Dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Riau menjadi sangat penting dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan yang ada," papar SF Hariyanto. ***