JAKARTA - Tumpukan regulasi usang terkait penegakan hak asasi manusia akan segera dirombak total oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Evaluasi internal kementerian menyimpulkan bahwa aturan saat ini sudah tumpul dan tidak lagi mampu merespons perkembangan hukum secara maksimal.

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris menyatakan pembaruan norma hukum menjadi syarat mutlak untuk melahirkan sistem perlindungan warga negara yang efektif. Pemerintah kini mengubah pola kerja dari reaktif menjadi preventif guna mencegah potensi pelanggaran sedini mungkin.

"Pencegahan dimulai dari regulasi. Jika sistemnya kuat, maka potensi pelanggaran bisa diminimalkan sejak awal," terang Novita saat menghadiri Kelas Jurnalis HAM, Jumat (22/5/2026).

Proses pembenahan hukum ini menyasar tata kelola terintegrasi lintas sektor, mencakup pemenuhan hak dasar warga secara ekonomi, sosial, maupun budaya. Salah satu manuver strategis lainnya adalah memasukkan poin penguatan rekomendasi Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) ke dalam materi Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.

"Penguatan itu akan diatur dalam norma RUU, sehingga ke depan rekomendasi tidak lagi sekadar menjadi catatan, tetapi memiliki konsekuensi yang lebih jelas," paparnya.

Tidak hanya itu, perbaikan sistemik juga didorong lewat sinkronisasi dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Langkah penyelarasan dua produk hukum tersebut diharapkan mampu menghadirkan instrumen penegakan keadilan yang sejalan dengan instrumen internasional.

"Regulasi yang ada memang harus disesuaikan kembali karena sudah tidak lagi menjawab kebutuhan. Ini menjadi bagian dari upaya kita membangun tata kelola HAM yang lebih optimal," sambungnya.***