BAGANSIAPI-API,GORIAU.COM - Anggota Panwaslu Rokan Hilir (Rohil) Jaka Abdillah menilai Bawaslu Riau gegabah dengan memberikan Surat Peringatan (Pertama) kepada 10 Panwaslu Kab/Kota se Provinsi Riau yang belum melaksanakan pelantikan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) terkait ketiadaan anggaran.

''Seharusnya sebelum memberikan surat peringatan pertama Bawaslu Riau memberikan teguran dulu dong, baru setelah teguran yang diberikan tidak dilaksanakan juga, baru diberikan Surat Peringatan (SP), ini tidak, tiba-tiba saja Bawaslu Riau memberikan SP tanpa mau tau apa kendala kita di daerah,'' terang Jaka.

Secara kelembagaan Panwaslu Rokan Hilir telah menyurati Bawaslu Provinsi Riau untuk meminta penjelasan dan klarifikasi terkait pemberian SP yang diterima oleh 30 orang Ketua dan Anggota Panwaslu dari 10 Panwaslu Kab/Kota diantaranya (Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kab.Rokan Hilir, Bengkalis, Meranti, Siak, Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu dan Indragiri Hilir) sementara Panwaslu Kampar dan Panwaslu Rokan Hulu telah melaksanakan pelantikan PPL dengan sumber dana yang tidak diketahui secara pasti bersumber dari mana.

Masing-masing 10 Panwaslu Kab/Kota yang mendapatkan SP menyurati Bawaslu Provinsi Riau untuk meminta penjelasan dan klarifikasi dasar pemberian SP apakah sudah sesuai SOP Bawaslu RI. Aturan baku manajemen organisasi, apabila terjadi ketidakpatuhan maka pimpinan memberikan teguran dan apabila masih diulang maka diberikan SP dan bukannya tanpa ada teguran tiba-tiba memberikan SP.

''SP ini seperti petir di siang bolong, lihat dulu duduk persoalannya, alasan Panwaslu Kab/Kota yang terkena SP belum melaksanakan pelantikan PPL, sebab musababnya ada di Bawaslu Provinsi Riau sendiri,'' ujar Ketua Gerakan Rakyat Anti Narkotika (Granat) Rokan Hilir ini.

Jaka menjelaskan, bahwa surat instruksi Bawaslu Provinsi Riau nomor 194/Bawaslu-Riau/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 perihal Pembentukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk Pemilihan Umum Legislatif dan surat instruksi Bawaslu Provinsi Riau nomor 203/Bawaslu-Riau/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 perihal Pembentukan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau, penetapan dan pelantikan kedua PPL tersebut dilaksanakan sebelum tanggal 14 Agustus 2013.

''Dalam kedua surat tersebut, Bawaslu Provinsi Riau tidak ada sama sekali menyinggung tentang anggaran pelantikan PPL oleh Panwaslu Kecamatan dan hanya menyebutkan masa tugas PPL yang hanya dua bulan. Jadi kenapa tiba-tiba kita (Panwaslu Kab/Kota yang belum melakukan pelantikan) mendapatkan SP, padahal kita belum melakukan pelantikan, akan tetapi kita telah menetapkannya dalam SK oleh Panwaslu Kecamatan,'' terang mantan Sekretaris PWI Rokan Hilir.

Bawaslu Provinsi Riau memberikan hukuman tanpa melihat kondisi ketiadaan anggaran yang dialami oleh Panwaslu Kab/Kota se Provinsi Riau. Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir tidak dapat memaksa Panwaslu Kecamatan melaksanakan pelantikan dengan cara mengutip dana dari PPL yang akan dilantik atau dengan cara meminjam dana dari pihak ketiga karena kalau mengharap dana pelantikan dari pribadi Panwaslu Kecamatan akan sangat sulit mengingat uang kehormatan yang bersumber dari APBN masih tertunggak dua bulan belum dibayar dan uang kehormatan yang bersumber dari APBD Provinsi Riau dari sejak bulan Mei hingga sekarang belum juga dibayarkan, meskipun beberapa waktu yang lalu berbagai media cetak lokal di Riau, ramai-ramai telah mempublikasi setengah dari anggaran Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau telah dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

''Ke depan kita minta Bawaslu Provinsi Riau lebih hati-hati dalam mengambil kebijakan dan menjalankan roda organisasi lembaga negara dengan manajemen baku (SOP) agar tidak dicap oleh publik seperti menjalankan organisasi remaja kampung,'' tambahnya. (rls)