JAKARTA - Rocky Gerung mengatakan pengacara yang melaporkannya ke polisi "tidak paham konstruksi delik." Dan itu, katanya sebagaimana lansiran Tirto, Senin (9/12/2019), "memalukan,".

Semua berawal ketika Rocky, bekas dosen di Filsafat UI dan kini dikenal publik sebagai komentator politik, menghadiri acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 3 Desember 2019. Saat itu dia mengatakan "Presiden juga enggak mengerti Pancasila" meski "hafal Pancasila,"."Kalau dia paham, dia tidak berutang. Kalau dia paham, dia enggak naikin (tarif) BPJS. Kalau dia paham, dia enggak melanggar undang-undang lingkungan," katanya.Apa yang dikatakan Rocky pada dasarnya adalah fakta. Pemerintah Indonesia terus membuka keran utang. Mereka juga menaikkan tarif BPJS Kesehatan, berlaku efektif pada 1 Januari 2020.Karena itu Rocky tegas mengatakan: "Apa yang menghina?"Tapi toh tetap saja pernyataannya tak bisa diterima beberapa orang. Pernyataannya dianggap menghina Presiden Joko Widodo.Politikus PDIP, Junimart Girsang, mengatakan dia "akan laporkan (Rocky) karena masalah penghinaan," "Dia sebut Presiden tidak paham Pancasila, tidak mengerti Pancasila. Tidak boleh begitu. Itu, kan, dampaknya ke mana-mana,".Senin (9/12/2019), Junimart menegaskan Rocky semestinya dilaporkan "karena yang bersangkutan dengan sengaja menghina presiden di muka umum,".Namun bukan Junimart yang benar-benar melapor. Yang melakukan itu adalah Henry Yosodiningrat, juga politikus PDIP. Dia mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/12/2019) kemarin, dengan sangkaan Pasal 310 KUHP—soal penghinaan dan penyerangan terhadap nama baik seseorang.Sebagai bukti, Henry juga melampirkan rekaman video, juga transkrip omongan Rocky. Dia juga menyertakan saksi dan siap mengajukan ahli "yang bisa menerangkan bahwa ucapan itu bagian penghinaan,"."Kalau kritik bukan seperti itu caranya," katanya.Dia bahkan membawa-bawa identitas dirinya sebagai masyarakat Lampung."Saya putra daerah Lampung, saya mantan anggota DPR dari Lampung," kata Henry.Tapi polisi menolak laporan ini. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, "kalau ditolak, berarti ada yang kurang terhadap laporan tersebut,".Henry mengatakan polisi semestinya tidak menolak pelaporan. Mereka seharusnya menganalisis laporan itu.Sementara Junimart menyatakan jika polisi tidak mengusut kasus ini, mungkin siapa saja dapat menghina presiden.***