JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi penyitaan aset bernilai jumbo mencapai Rp338,3 miliar milik tersangka Sudianto alias Aseng. Instrumen hukum ini diambil untuk meminimalisasi risiko hilangnya portofolio kekayaan tersangka dalam skandal dugaan korupsi ekspor bauksit ilegal PT QSS sepanjang tahun 2017-2025.

Targetkan Pemulihan Kas Negara

Langkah strategis penelusuran aset dilakukan secara komprehensif oleh penyidik Jampidsus bersinergi dengan Tim Jaksa Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Penertiban aset berpusat di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) selama periode 25 hingga 29 Agustus 2026.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menerangkan, estimasi valuasi ratusan miliar tersebut difokuskan demi kepentingan pengembalian kerugian finansial negara ke depan.

"Terhadap aset-aset yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya," urainya di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Valuasi Sektor Logistik dan Pertambangan

Laporan rincian aset memperlihatkan sektor bergerak menguasai porsi sitaan dengan estimasi nilai menembus Rp336,92 miliar. Kategori sarana transportasi laut mencatat valuasi tertinggi. Tujuh unit kapal tongkang ditaksir mencapai Rp210 miliar, terakumulasi dengan sembilan tug boat bernilai Rp90 miliar di wilayah pelabuhan tambang PT QSS.

Pada lini operasional darat, modal penunjang fisik berupa 16 unit alat berat pertambangan senilai Rp32 miliar ikut diamankan, meliputi 10 unit ekskavator, serta masing-masing dua unit grader, loader, dan vibro. Kalkulasi ini bertambah seiring penyitaan armada distribusi material, yakni 46 unit dump truck Hino dan Dongfeng dengan kisaran harga melampaui Rp5,6 miliar, serta kendaraan operasional ganda senilai Rp550 juta.

Pemblokiran Portofolio Lahan

Melengkapi intervensi di sektor infrastruktur tambang, tim penegak hukum memblokir perputaran aset tidak bergerak senilai total Rp1,438 miliar.

Penyitaan properti ini terdiri dari dua bidang lahan seluas 284 meter persegi di kawasan Kota Pontianak dengan estimasi nilai jual Rp908,8 juta. Serta tambahan tiga bidang lahan seluas 588 meter persegi di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang mencatatkan taksiran valuasi senilai Rp529,9 juta.***