TELUK KUANTAN, GORIAU.COM Sekitar 2 ribu hektare areal Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Lipai Siabu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kuantan Singingi, sudah dirambah menggunakan ekskavator (alat berat), yang diduga dilakukan Mul cs. Hutan yang sudah dirambah diduga dijual ke salah satu perusahaan perkebunan.

Ketua Forum Pembela Hak Adat Masyarakat Adat Hulu Kuantan H Raja Puas melalui Cagar Datuk Gobang Kasasi, Rabu (23/4/2014), mengatakan, HPT Lipai Siabu tersebut berada di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Hulu Kuantan, Singingi dan Singingi Hilir dengan luas 68 ribu hektare. Pembabatan HPT tersebut, menurutnya tidak hanya menyebabkan kerugian negara, namun juga merusak lingkungan sehingga rawan terjadi banjir.

"Kami sangat prihatin atas kondisi HPT yang telah dibabat oleh oknum menggunakan alat berat tersebut. Masalah ini sudah kita laporkan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Kuantan Singingi. Kabarnya pihak Dinas Kehutanan sudah meninjau lokasi, namun 2 kilometer menjelang ke lokasi, mereka dicegat orang-orangnya Mul cs," kata Kasasi.

"Diduga HPT yang telah dibabat tersebut akan dijual ke pihak perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Hulu Kuantan," sambungnya.

Kepala Dinas Kehutanan Kuansing Dr Agusmandar, MSi didampingi Kabid PKK Samsir Alam, SP dan anggota Polhut Umbradani, ketika dijumpai di kantornya, Jumat (25/4), mengakui telah terjadi pembabatan HPT Lipai Siabu ribuan hektar yang diduga dilakukan Mul dan 6 temannya.

"Perkiraan sementara HPT Lipai Siabu yang telah dibabat mencapai 2.000 hektar dari 68.000 hektar, mulai dari Kecamatan Hulu Kuantan sampai ke Singingi dan Singingi Hilir," paparnya.

Namun pihaknya belum bisa memastikan kalau pembabatan HPT tersebut menggunakan alat berat, sebab ketika meninjau lokasi tidak melihat alat berat bekerja dan hanya menjumpai Mul cs. Pihaknya meminta Mul cs menghentikan pembabatan hutan tersebut.

"Jika nantinya termasuk dalam kawasan HPT Lipai Siabu tentu akan diambil tindakan, karena telah dilaporkan ke tim terpadu yang terdiri dari Dishut, Polhut, Satpol Pamong Praja, Kepolisian, Koramil dan Kejaksaan," tuturnya.

Dishut, menurutnya, tidak bisa bekerja sendirian tanpa tim terpadu, karena hanya bertugas melakukan konservasi (pengawasan), produksi dan rehabilitasi. "Namun jika HPT ditebas tebang dan kemudian diduga dijual ke PT Merauke, tentu saja Dishut tidak akan melakukan pembiaran. Kita akan lakukan identifikasi dan melaporkan hasilnya ke tim terpadu yang telah dibentuk tersebut," tegasnya.rlz