
JAKARTA – Narasi reformasi yang digemborkan Kejaksaan Agung kini digugat. Dalam diskusi hangat di Se.kopi Pejaten, para pakar hukum dan aktivis antikorupsi membongkar sisi gelap penegakan hukum yang dinilai masih penuh polesan namun rapuh di bagian fondasi, Kamis (29/1/2026).
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudy Yusuf, melempar bom kritik terkait praktik "korban bawahan" di internal Kejaksaan. Ia menyoroti fakta bahwa meskipun ratusan jaksa telah dihukum, tindakan tegas tersebut seolah berhenti di level staf dan tidak berani menyentuh para petinggi yang diduga bermasalah.
"Sekitar 170 jaksa sudah didisiplinkan, tapi ada pejabat Kejaksaan yang didiamkan. Kalau mau perang total, jangan hanya bawahan yang dikorbankan," ujar Hudy. Ia juga mempertanyakan "murahnya" tuntutan pada kasus-kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang justru sering kali lebih ringan daripada kasus miliaran—sebuah anomali yang ia sebut sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan.
Hudy juga memperingatkan agar instrumen Restorative Justice (RJ) tidak disalahgunakan sebagai jalur belakang bagi koruptor. Menurutnya, RJ adalah milik rakyat kecil untuk kasus ringan, bukan karpet merah bagi pencuri uang negara.
Tak kalah tajam, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menyebut institusi Kejaksaan masih terjebak dalam konflik kepentingan. Saut meragukan transparansi hukum Indonesia selama institusi penegaknya masih menutup mata terhadap borok di dalam rumah sendiri.
"Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita benar-benar bebas kepentingan? Kejaksaan tetap akan jadi masalah karena ia bagian dari masalah itu sendiri," cetus Saut dengan nada skeptis. Ia menegaskan bahwa tanpa pengawasan ketat, wajah hukum Indonesia hanya akan menjadi topeng tanpa substansi.
Sementara itu, Akhrom Saleh dari Tim 8 Prabowo-Gibran mencoba memberikan keseimbangan dengan mengapresiasi keberanian Kejaksaan mengejar kasus-kasus besar belakangan ini. Namun, ia sepakat bahwa akar korupsi berada di rahim politik. Ia mendesak adanya pembenahan etika di tubuh partai politik agar tidak terus melahirkan kader yang berakhir menjadi beban bagi jaksa dan hakim.
Diskusi ini menyimpulkan satu hal penting: selama hukum masih bisa dikompromikan oleh kepentingan politik dan perlindungan terhadap pejabat internal, maka "reformasi" hanyalah kata tanpa makna di lembar laporan tahunan.***