PEKANBARU - Seorang residivis kasus narkoba berinisial FS (27), terpaksa dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru-Riau. Dia ditangkap lantaran kembali berbisnis barang haram, bahkan kepada polisi yang menyamar.

FS tertangkap usai dipancing polisi dengan berpura-pura memesan narkoba. Setelah deal, residivis itu kemudian mengatur lokasi tempat transaksi. Setelah barang berpindah tangan, dia pun langsung diciduk tim Opsnal Bukit Raya.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Ricky Richardo, melalui Kanit Reskrim, Ipda M Bahari Abdi menguraikan, FS dibekuk Minggu (17/4/2016) sore kemarin, saat transaksi di Jalan Jendral, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Dari tangan warga Jalan Patuan Nagari, Gang Horas II, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru itu, polisi menyita satu paket sabu dan satu unit sepeda motor matik. Kepada petugas, FS mengaku mendapat sabu ini dari temannya berisinial B.

"Untuk B masih kita lacak keberadaannya. Selain itu kita masih kembangkan, siapa-siapa lagi yang terlibat," jawab Abdi kepada GoRiau.com, Senin (18/4/2016) siang.

Atas perbuatannya, FS pun terancam dikenakan pasal 112 Jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Kanit. ***