
TAKALAR – DN, seorang perempuan diduga rentenir, melarang jenazah Rusli Daeng Sutte (39) dimandikan keluarganya karena utang almarhum kepada DN belum lunas.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah istri Rusli, Rabainna Daeng Sunggu (37), di Dusun Bontole, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan pada Senin (25/4/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
Dikutip dari Kompas.com, saat jenazah Rusli akan dimandikan, tiba-tiba datang DN, yang ternyata merupakan sepupu Rusli, asal Kabupaten Jeneponto. DN datang untuk menagih utang Rusli.
Hendi, keponakan almahum Rusli, bercerita, saat itu pihak keluarga dan warga sempat menjelaskan ke DN bahwa soal utang akan dibahas usai pemakaman.
Namun, DN bersikeras menahan jenazah Rusli agar tak dimandikan sebelum utangnya dilunasi.
''Sudah dilunasi utang om saya hari itu juga, karena jenazah om saya dilarang dimandikan sebelum utangnya dilunasi,'' ujar Hendi.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dusun Bontoloe, Kardi Situju. Ia membenarkan bahwa DN datang untuk menagih utang ke Rusli yang saat itu jenazahnya akan dimandikan.
''Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto berinisial DN mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri. Tujuannya menagih utang suaminya yang sementara jenazahnya akan dimandikan,'' ujar Kardi, Kamis (28/4/2022).
Saat itu sejumlah warga dan kerabat Rusli berusaha memberikan pemahaman kepada DN bahwa utang piutang akan dibahas setelah jenazah Rusli dimakamkan.
''Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan si penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga,'' jelasnya.
Tak lama, kepokanan Rusli mendatangi DN untuk melunasi utang Rp2 juta yang didapat dari patungan. Padahal, menurut keterangan istri Rusli, suaminya utang Rp500.000. Namun, utang yang ditagih DN mencapai Rp2 juta.
''Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp2 juta. Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500.000, tapi kalau menurut si rentenir Rp2 juta,'' ujar dia.***