PEKANBARU – Hingga saat ini, proses renovasi Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau, terus berjalan. Terkait hal itu, pelaksana harian (plh) Kepala Dinas DKP Riau, Fajriani menerangkan, segala sesuatu yang berkaitan dengan renovasi itu, sudah dilakukan sesuai prosedur.

Ketika dikonfirmasi Kamis (13/6/2024), Fajriani menerangkan, segala sesuatu yang berkaitan dengan renovasi itu sudah dilakukan sesuai amanat Permendagri 19 Tahun 2016.

"Awalnya kita komunikasikan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau pada 29 Januari 2024 lalu," terangnya.

Selanjutnya, untuk menghitung aset yang akan diputihkan, dilakukan penghitungan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Berdasarkan penghitungan itu, sejumlah aset seperti kayu dan seng bekas bangunan, dibongkar dan kemudian dijual kepada pihak ketiga.

Sesuai penghitungan pihak KPKNL, jumlahnya sebesar Rp10.526.000. Selanjutnya, hasil penjualan bekas aset tersebut dimasukkan ke kas daerah.

"Penjualan kepada pihak ketiga juga sesuai aturan yaitu menggunakan kuitansi penjualan," ujar Fajriani. ***