
RENGAT,GORIAU.COM - Dari 167 Warga Binaan Pemasyarakatan (WPB) atau nara pidana (Napi) penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang diusulkan sebagai penerima remisi umum HUT ke-70 RI ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), tidak seluruhnya yang menerima pengurangan masa hukuman tersebut.
Karena, SK remisi yang diterima pihak Rutan Rengat hingga saat ini baru untuk 126 orang, 3 orang diantaranya langsung bebas. Sedangkan untuk 41 orang warga binaan lain, masih menunggu keputusan Menkum HAM RI Jakarta.
"167 warga binaan yang menerima remisi hari ini adalah yang tidak terkait PP 99/2012 dan PP 28/2006. Sedangkan 41 orang lainnya masih menunggu persetujuan Kemenkum HAM RI di Jakarta. Sebab 36 diantaranya terkait dengan PP 99/2012 dan 5 orang terkait PP 28/2006", ujar Kepala Rutan Gumilar Budi Rahayu, Senin (17/8/2018) setelah upacara pemberian remisi di Rutan Rengat.
Dikatakan Gumular, remisi yang diterima para WBP tersebut tentu tidak sama, yakni 1-6 bulan hingga remisi lansung bebas. 167 warga binaan yang menerima remisi ini termaktup dalam SK Menkum HAM RI Nomor M.01-HN.02.01.
Tidak itu saja, selain remisi umum HUT ke-70 RI, sesuai UU Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, pada tahun ini Kemenkum HAM juga memberikan remisi Dasawarsa atau remisi 10 tahunan yang besarnya maksimal 3 bulan.
Untuk remisi Dasawarsa, pihak Rutan mengajukan 167 Napi sebagai penerima remisi. Dari pengajuan itu, semuanya disetujui, bahkan, 2 orang diantaranya langsung bebas.
Dengan demikian, pada upacara pemberian remisi tahun ini, sedikitnya ada 5 orang napi yang menerima remisi bebas langsung, yakni 3 orang menerima remisi umum 17 Agustus dan 2 orang menerima remisi Dasawarasa. Diantaranta, Slamet Sutopo, Alben Siregar dan Suyadi, Oktoberton Silaban dan Abdullah, pungkasnya.(jef)