JAKARTA -- Markas polisi, termasuk markas Polsek (Mapolsek), seharusnya menjadi tempat aman bagi warga. Namun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, justru terjadi sebaliknya.

Di Mapolsek Jailolo Selatan ini, seorang remaja putri berusia 16 tahun yang berharap mendapatkan perlindungan malah diperkosa oleh polisi, Brigadir Satu Nikmal Idwar.

Dikutip dari Inews.id, terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan anggota polisi terhadap remaja putri di Mapolsek Jailolo Selatan itu, Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, meminta masyarakat tidak takut melaporkan anggota Polri yang melanggar sumpah jabatan.

Sambo meminta masyarakat berperan aktif dalam penegakan kode etik anggota Polri. Masyarakat bisa melakukan pelaporan secara digital melalui aplikasi Propam Presisi yang bisa diunduh dari telepon seluler.

''Divisi Propam Polri mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,'' kata Sambo, kepada awak media, di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Dia memastikan anggota Polri yang melakukan pelanggaran bakal diproses. Terkait kasus Nikmal Idwar, Polri telah menahan yang bersangkutan dalam kasus pidana dan akan memberhentikannya secara tidak hormat.

''Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu,'' ujar Kadiv Propam.

Menurut Sambo, perbuatan yang bersangkutan telah menggores hati institusi Polri. Sebab itu, Korps Bhayangkara menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kelakuan dari Nikmal Idwar.

''Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,'' ujar Sambo.

Saat ini, proses pendampingan terhadap korban dilakukan oleh Bareskrim Polri dan proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara.

Kronologis Pemerkosaan

Informasi yang diperoleh, pemerkosaan itu berawal ketika korban tengah berkunjung ke Sidangoli bersama teman-temannya pekan lalu. Mereka pun hendak menginap karena haru sudah larut malam, sekitar pukul 01.00 WIT.

Keduanya kemudian dibawa oleh oknum polisi tersebut ke Mapolsek menggunakan mobil patroli. Keduanya dituduh kabur dari orang tua. Hanya saja, korban menepis tuduhan tersebut dan mengaku telah dapat izin dari masing-masing orang tua.

Saat pemeriksaan, teman korban keluar dari ruangan tersebut. Ruangan kemudian dikunci Briptu Nikmal, dan tinggal di dalamnya korban dengan pelaku.

Beberapa saat kemudian, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah diperkosa oleh pelaku. Menurutnya, Briptu Nikmal mengancam akan memasukkan korban ke penjara jika tak melayani dirinya.

Korban yang menceritakan dirinya telah diperekosa kepada temannya sempat ditegur Briptu Nikmal dengan kata-kata kasar. Hingga pagi hari, mereka tak dapat keluar dari Mapolsek dan sempat dijebloskan ke sel tahanan.***