PEKANBARU - Relawan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Riau, Abdul Wahid - SF Hariyanto (Bermarwah), melaporkan paslon Syamsuar - Mawardi Saleh (Suwai) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Minggu (24/11/2024). Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan paslon Suwai melalui akun media sosial mereka yang masih aktif selama masa tenang.

M. Aderman, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa laporan ini berdasarkan temuan tim cyber mereka, yang mendeteksi aktivitas kampanye dari akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan paslon Suwai. Aktivitas tersebut dianggap melanggar aturan masa tenang yang telah ditetapkan.

“Kami menerima laporan dari tim cyber bahwa akun media sosial paslon Suwai masih aktif dan melakukan kampanye pada masa tenang,” ujar Ade.

Ade menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, khususnya Pasal 44 dan 45, yang mengharuskan pasangan calon, partai politik, atau tim kampanye untuk menonaktifkan akun media sosial mereka sebelum masa tenang dimulai.

“Atas dasar temuan ini, kami melaporkan akun-akun yang masih aktif tersebut ke Bawaslu Riau untuk diproses sesuai aturan,” tegas Ade.

Beberapa akun media sosial yang dilaporkan meliputi akun Facebook dengan nama Mawardi Saleh, Suwai untuk Riau, PKS Muda Riau, dan PKS Kota Dumai.

Sebagai informasi, masa tenang kampanye dimulai pada 24 November 2024 dan akan berlangsung hingga 26 November 2024. Selama periode ini, seluruh aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun melalui media sosial, dilarang keras sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Riau diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk menjaga integritas pelaksanaan Pemilihan Gubernur Riau 2024. ***