
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terkait dengan dugaan pungutan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada. KPK mengungkap bahwa Rohidin sempat mengancam akan mencopot bawahan yang menolak memberikan kontribusi dana.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkap fakta ini dalam konferensi pers pada Minggu (24/11/2024). Menurutnya, pada Juli 2024, Rohidin menyampaikan kepada bawahannya bahwa ia membutuhkan dukungan dana untuk keperluan Pilkada serentak November 2024.
“Pada Juli 2024, saudara RM menyatakan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah guna mendukung pencalonannya kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” jelas Alexander.
Instruksi Penggalangan Dana
Selanjutnya, pada September hingga Oktober 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan para pejabat Pemprov Bengkulu, termasuk para kepala OPD dan biro, untuk menyampaikan arahan dari Rohidin Mersyah.
“Saudara IF mengumpulkan seluruh kepala OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemprov Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan arahan dari saudara RM untuk mendukung pencalonan kembali RM sebagai gubernur,” ungkap Alexander.
Dalam proses itu, sejumlah pejabat diduga diminta mengumpulkan dana. Di antaranya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syafriandi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR), Tejo Suroso. Kedua pejabat tersebut menyerahkan uang agar tidak dicopot dari jabatan.
“Saudara SF menyerahkan uang Rp200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV, dengan harapan agar tidak dinonjobkan. Sementara, saudara TS mengumpulkan Rp500 juta dari potongan anggaran ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai,” ungkapnya.
Ancaman dan Intimidasi
Tak hanya itu, Rohidin juga disebut mengintimidasi bawahannya. Ia mengancam akan mencopot pejabat jika tidak memberikan dukungan, bahkan memperingatkan konsekuensi jika dirinya gagal terpilih kembali.
“Saudara RM pernah mengingatkan TS, jika ia tidak terpilih kembali sebagai gubernur, maka saudara TS akan diganti dari jabatannya,” tegas Alexander.
Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka: Rohidin Mersyah (RM), Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan gubernur, Anca (AC). Kasus ini mengungkap skema penyalahgunaan kekuasaan untuk mengumpulkan dana demi kepentingan politik.
Rohidin Mersyah diketahui kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Bengkulu 2024 meski kini menghadapi dakwaan berat dari KPK. ***