SIAK SRI INDRAPURA – Sebuah peristiwa tidak nyaman jelang pencoblosan di Kabupaten Siak menjadi sorotan warganet setelah video yang memperlihatkan undangan memilih untuk Pilkada serentak pada 27 November 2024 viral di media sosial. Dalam undangan tersebut, terdapat lampiran foto salah satu pasangan calon Gubernur Riau (Cagubri) nomor urut 01 dan pasangan calon Bupati Siak nomor urut 01.

Kejadian ini diduga melibatkan oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 049 Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Reaksi warganet pun beragam, mayoritas menyoroti kekhawatiran akan netralitas penyelenggara Pilkada. Tidak sedikit yang menilai tindakan tersebut dapat mempengaruhi independensi pemilih. Beberapa bahkan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan investigasi mendalam terkait insiden ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti kabar tersebut.

“Setelah menerima informasi ini, saya langsung meneruskan ke grup pimpinan KPU Riau. Dari grup tersebut, informasi terkait lokasi dan identitas pelaku sudah diteruskan. Kami juga telah meminta Ketua KPU Siak untuk segera memprosesnya,” ujar Rusidi pada Ahad (24/11/2024) di Pekanbaru.

Rusidi menegaskan, jika benar terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip netralitas Pilkada. “KPPS harus menjaga integritas dan tidak boleh berpihak kepada salah satu calon. Ini prinsip yang wajib dijaga,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan jajaran Bawaslu Kabupaten Siak untuk segera menindaklanjuti dan mendalami kasus ini. “Kami akan memastikan setiap proses investigasi berjalan dengan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. ***