PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski mendapat perlawanan dari masyarakat Tanah Merah dan Kuala Enok, namun pengesahan rekomendasi pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan yang terpisah dari Indragiri Hilir tetap akan dilaksanakan 25 Maret 2013 ini. Kepastian ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Riau H Masnur SH karena agenda paripurna terhadap rekomendasi Indragiri Selatan sudah masuk ke Banmus (Badan Musyawarah).

''Rekomendasi DPRD Riau tetap akan disampaikan tanggal 25 besok, tak ada perubahan. Kalau pun ada dua kecamatan yang menolak, saya yakin itu bukan suara seluruh masyarakat dua kecamatan,'' ujar Masnur.

Menurut Masnur, penolakan yang disampaikan oleh masyarakat Kuala Enok dan Tanah Merah merupakan sebagian orang saja, tapi menurutnya, itu masalah internal mereka atau warga setempat. Bagi DPRD Riau adalah bagaimana mengeluarkan rekomendasi, agar bisa diproses oleh Depdagri.

''KIta akan tetap proses dan paripurnakan, kalau kita surut ke belakang jelas ini tak tuntas-tuntas. Pemekaran adalah untuk percepatan pembangunan daerah dan memutus rentang kendali pemerintahan. Dan soal penempatan ibukota kabupaten di Kemuning Tua sebenarnya bisa saja ditinjau setelah resmi berdiri sebagai kabupaten sendiri.

Menurut rencana, DPRD akan mengadakan paripurna untuk pengesahan rekomendasi DPRD terhadap pembentukan Kabupaten Indragiri Selatan. Setelah itu, rekomendasi DPRD Riau termasuk rekomendasi DPRD dan Bupati Kabupaten Induk serta rekomendasi Gubernur Riau beserta DPRD Riau akan diserahkan ke Depdagri. JIka memenuhi syarat maka akan dibuatkan Undang-undang oleh DPR RI.

''Jadi prosesnya masih panjang, ada rekomendasi Depdagri, baru setelah itu DPR RI. Masih panjang, jadi kita minta masyarakat jangan gontok-gontakan dulu d bawah, biarkan prosesnya berjalan dulu. Kalau pun mau pindah ibukota kabupaten, nanti setelah UU Pembentukan Indragiri Selatan keluar dan kabupaten tersebut berdiri secara sah. Setelah punya pemerintahan sendiri, nanti kan ada revisi jika memang di Kemuning Tua tidak cocok,'' ujarnya. (nti)