TEMBILAHAN -Polsek Kemuning, Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang pria berinisial MA (38), lantaran memiliki senjata api (senpi) tanpa izin pada Rabu (12/5/2021). Pria ini pun terpaksa rayakan lebaran di penjara.

Tak hanya memiliki senpi rakitan, tersangka MA juga membuat bahan peledak amunisi (peluru revolver).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang sering mendengar suara ledakan di sekitar rumah tersangka di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas, Ipda Esra, Kamis (13/5/2021) mengatakan, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 peluru revolver, 3 selongsong peluru revolver, 21 kotak korek api, 1 besi berbentuk tabung bertuliskan 50 gram dan 1 buah pisau," sebutnya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka MA, selongsong peluru diperoleh dari WI yang sekaligus memerintahkan MA untuk membuat amunisi revolver tersebut. WI saat ini masih dalam penyelidikan polisi.

"Hasil pengembangan dari tersangka, proyektil peluru dibuat dengan cara mencairkan barang-barang yang berbahan dari timah lalu dibentuk menyerupai proyektil peluru. Sedangkan untuk mesiu, tersangka membuatnya dari kepala korek api yang sudah dihaluskan," jelas Ipda Esra.

Saat itulah pihak kepolisian mendapat informasi bahwa tersangka juga memiliki senpi rakitan.

"Anggota kembali melakukan penggeledahan rumah dan pekarangan rumah tersangka, akhirnya ditemukan sepucuk senjata api rakitan dan 17 peledak hilti," tukasnya, kepada GoRiau.com.***