PEKANBARU – Kebijakan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Namun, pengelolaan dana parkir ke depan harus lebih transparan agar manfaatnya lebih optimal bagi masyarakat.

Pengamat sosial Dr. M. Rawa El Amady, MA, menilai bahwa kebijakan ini merupakan realisasi janji kampanye yang patut diapresiasi.

"Pertama, kita apresiasi langkah penurunan tarif parkir tersebut sebagai realisasi janji kampanye Walikota Agung Nugroho," ujar Rawa kepada GoRiau.com, Jumat (21/2/2025).

Menurutnya, persoalan parkir bukan hanya sekadar tarif, melainkan juga mencakup kejelasan lokasi yang dikenakan tarif parkir.

"Wilayah mana saja yang boleh dikenakan tarif parkir? Apakah minimarket seperti Indomaret dan Alfamart masih dikenakan parkir? Ini yang harus diperjelas oleh walikota baru," tambah doktor alumni Universitas Indonesia ini.

Rawa juga menyoroti kurangnya regulasi terkait tenaga pemungut parkir di Pekanbaru. "Masalah tenaga pemungut parkir juga perlu diatur dengan baik agar tidak terjadi pungutan liar," katanya.

Salah satu aspek penting lainnya adalah transparansi pengelolaan dana parkir. "Kuncinya di transparansi dana parkir. Jika itu dilakukan, pengelolaan parkir akan lebih baik," tegasnya.

Lebih jauh, Rawa menekankan bahwa tata kelola parkir harus selaras dengan pengelolaan transportasi kota secara keseluruhan. Penurunan tarif parkir berpotensi meningkatkan kunjungan wisatawan ke Pekanbaru, yang berdampak positif pada sektor ekonomi.

"Orang akan lebih tertarik berkunjung karena biaya parkir yang lebih rendah, yang dapat meningkatkan aktivitas ekonomi di pusat perbelanjaan dan tempat wisata," ujarnya.

Namun, disisi lain, ia mengingatkan potensi dampak negatif seperti meningkatnya jumlah kendaraan yang masuk ke Pekanbaru, yang dapat memperburuk kemacetan dan meningkatkan polusi udara.

"Pemko harus mampu mengatur tarif yang wajar dan mengembangkan sistem parkir yang efektif untuk mengurangi dampak negatif ini," imbuhnya. ***