
PEKANBARU, GORIAU.COM - Seratusan warga yang mengaku bermukim di kawasan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru mendatangi Kantor Gubernur Riau, Senin (9/3/2015). Mereka meminta ketegasan dan kejelasan status lahan yang diklaim telah diambil alih.
Bambang, Koordinator Akis 'Korban SK Gubernur Riau', mengatakan, bahwa mereka menuntut kebijaksanaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau atas kasus ini. Ada sebagian besar lahan (Lanud, red) merupakan milik warga dan digunakan untuk pengembangan wilayah," katanya.
"Sementara pengembangan itu sudah jelas menggunakan lahan kami. Dimana hanya diperkuat dengan SK Gubernur Riau Nomor KPTS 297/III/2011," sambung Bambang.
Seharusnya, kata Bambang, izin dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). "SK Gubernur itu sudah jelas mengganggu hak kami," ujarnya.
Bambang mengatakan, bahwa berdasarkan SK Gubernur Riau nomor: KPTS 297/III/2011 disebutkan, jika wilayah pemukiman warga masuk dalam tanah pencadangan Lanud Roesmin Nurjadin. Sementara, warga memiliki sertifikat dari BPN.
"Kami heran, sejak kapan sertifikat yang dikeluarkan BPN, bisa dikalahkan oleh Keputusan Gubernur. Ini kan aneh," katanya.
Padahal kata Bambang, berdasarkan Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria nomor tahun 1960 sudah tegas menyebutkan, bukti sah sertifikat hak kepemilikan tanah dikeluarkan oleh BPN. "Karena itu, kami ingin mempertanyakannya kepada Pak Gubernur," sebutnya.
Bambang menambahkan, jika di atas lahan itu saat ini sudah bermukim ribuan kepala keluarga (KK). Sementara, pihak Lanud ingin mengambil alih kawasan itu untuk penambahan area skuadron.
Dalam aksinya, warga membawa spanduk dan poster yang meminta ketegasan Pemprov Riau."Karena akibat SK Gubri ini, kami yang menjadi korban," tuturnya lagi.
Hingga saat ini demo masih berlangsung, belum ada pejabat di Lingkungan Pemprov Riau yang menyambut dan menerima aspirasi para pedemo.***