BENGKALIS, GORIAU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek usai melakukan operasi penertiban di Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil, Jumat (3/5) dini hari.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Bengkalis, H Najamuddin, kepada wartawan mengatakan, sebanyak 124 botol minuman keras (miras) berhasil diamankan anggotanya. Diantarnya jenis Mansion sebanyak 16 botol, Anker 90 botol, Columbus 15 botol dan Guinnes 8 botol.

''Mereka beroperasi di jalan. Dua orang kita beri peringatan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,'' ujar Kasatpol PP didampingi Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan, Erzansyah.

Ditambahkan Erzansyah yang memimpin operasi tersebut, ratusan botal miras yang berhasil diamankan didatangkan dari luar Siak Kecil, yakni dari Sungai Apit, Kabupaten Siak. Mereka beroperasi sepertinya sudah teroganisir, dimana miras tersebut ada yang disimpan di dalam jok, di dalam jeket dan ada pula yang berjualan terang-terangan di pinggir jalan.

''Penertiban ini kita lakukan karena adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap aksi penjualan miras di pinggir dalam. Makanya kita bekerjasama dengan pihak kecamatan melakukan razia dan didapat dua orang sedang melakukan aktivitas yang meresahkan tersebut,'' ujar Kasat Pol PP.

Pada kesempatan itu Kasat Pol tak henti-hentinya mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya. Jika ada menemukan tindak tanduk yang mencurigakan, ia sangat berharap partisipasi masyarakat untuk melaporkan ke Satpol PP.

''Silakan laporan kepada Satpol PP jika ada menemukan pekat di tempat tinggal masing-masing. Bagaimanapun dengan keterbatasan personil yang dimiliki Satpol PP, mana mungkin semua bisa terpantau. Tentu masyarakatlah yang lebih tahu apa yang terjadi di daerahnya,'' pinta Kasatpol PP. (jfk)