
TELUKKUANTAN - Sekelompok warga sedang berkumpul di pekarangan sebuah rumah, tepatnya di depan sebuah surau di Dusun Sumber Sari Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Kamis (2/9/2016) sore. Umumnya, mereka adalah perempuan bersama anak-anaknya.
Ketika itu juga, tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sampai di pemukiman yang berada di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh. Sejauh mata memandang, tidak terlihat lagi adanya hutan, melainkan hanya perkebunan kelapa sawit.
Melihat kedatangan tim Kejari Kuansing, Arif, seorang bocah kelas 5 sekolah dasar berlari. Ia tahu, rombongan hendak melaksanakan salat ashar di surau tempatnya. Ia bergegas menunjukkan air untuk bersuci. Memang air tersebut terlihat agak keruh.
Sejurus kemudian, Arif berlari ke pangkuan ibunya. Para ibu-ibu yang berkumpul terlihat gembira melihat kedatangan rombongan Kejari Kuansing.
"Kami di sini sudah sejak enam tahun lalu, Om. Paling lama, ya enam tahun," ujar seorang perempuan yang tidak ingin menyebutkan namanya kepada GoRiau.com. Baginya, tidak masalah berada jauh dari pusat pemerintahan dan tinggal di daerah yang sangat sulit dicapai.
Perantau dari Sumatera Utara (Sumut) itu tak pernah ragu untuk tinggal di pedalaman Kuansing ini. Ya, untuk mencapai lokasi, setidaknya membutuhkan waktu lebih kurang enam jam dari Telukkuantan. Hal ini dipengaruhi oleh kondisi jalan, dimana hanya jalan tanah dan medannya cukup berat.
"Ya beginilah, Om. Demi sesuap nasi dan 10 hektare kebun," ucap wanita berbadan gemuk sambil tertawa lepas. "Tapi itulah, sampai sekarang belum dapat 10 hektare tu," tambahnya lagi sembari tertawa.
Menurut M. Agus Salim, selaku Kepala Dusun Sumber Sari, untuk saat ini ada 107 KK yang bermukim di dusunnya tersebut. Namun, yang sudah memiliki identitas dan tercatat di Pemkab Kuansing baru sekitar 37 KK.
"37 KK sudah memiliki KTP Kuansing, sementara 70 KK lainnya masih dalam tahap proses untuk pindah," tutur pria kurus berperawakan sedang tersebut.
Dikatakannya, selain memiliki lahan di kawasan hutan lindung, warga di sini merupakan pekerja. Dimana, mereka hanya dipekerjakan untuk merawat kebun milik pengusaha.
"Kalau saya sendiri, memiliki lahan 6 hektare. Namun, baru 2 hektare yang jadi," ucapnya sambil tersenyum. Ia mengaku sudah tinggal di kawasan hutan lindung Bukit Betabuh selama enam tahun. Namun, baru bisa membangun kebun sejak empat tahun silam.
"Semua lahan ini kami beli dari datuk-datuk pucuk rantau. Bahkan, untuk menebang (hutan), kami mendapat surat dari datuk," tutur Agus ketika ditanya bagaimana ia mendapatkan lahan di areal terlarang tersebut. Tanpa ragu, ia menyebutkan satu per satu nama datuk tempat membeli lahan tersebut.
"Kami punya surat tanda jual beli, lengkap semuanya dari datuk-datuk. Kalau tak ada surat dari datuk, mana berani kami membuka lahan," tambah Agus.
"Buah (sawit) kami jual kepada para tengkulak yang ada. Kadang mereka menjemput ke sini, kadang kami yang ngantar ke tempatnya," jawab Agus ketika ditanya tempat penjualan buah.
Sungguh miris, kawasan yang dilindungi oleh negara dan tempat hidupnya hewan liar seperti gajah dan harimau, kini telah berubah menjadi hamparan kebun sawit. Dimulai dari titik segitiga perbatasan Riau - Sumbar - Jambi, tim tidak menemukan yang namanya rimba di Hutan Lindung Bukit Betabuh.
"Kalau di daerah itu, memang sudah habis hutannya. Rimba yang tersisa hanya di dekat Lubuk Jambi dan sekitarnya. Di situ lokasinya berbukit-bukit dan itu pun sudah ada yang digerogoti orang," ujar Plt Kepala Dinas Kehutanan, Abriman secara terpisah, Jumat (3/9/2016) di Telukkuantan.
Abriman menyatakan, dari 45 ribu hektare luas Hutan Lindung Bukit Betabuh, 15 ribu hektare diperkirakan sudah disulap menjadi kebun kelapa sawit.
"Dengan segala keterbatasan, kita berupaya untuk menjaga kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh ini secara maksimal. Tapi, ini sangat sulit karena ternyata perambahan juga berasal dari daerah terluar. Apalagi, perbatasan Riau sama Jambi belum selesai," ujar Abriman.
Persoalan hutan lindung, lanjut dia, sangat berkaitan erat dengan RTRW Provinsi Riau. Begitu juga dengan RTRW Kuansing, agar jelas batas-batas administrasi setiap daerah.
"Jujur, saya sedih melihat perambahan hutan lindung ini. Tapi, harus bagaimana lagi. Saya pikir, semua pihak bertanggungjawab, tidak hanya Pemkab Kuansing atau Pemprov Riau, tapi juga pemerintah pusat," tutur Abriman.***