
PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktur PT Andika Permata dan ketua kelompok tani Maju Bersama, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perambahan hutan dan lahan seluas 2.000 hektar di daerah Ranggau, desa Putat kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir (Rohil). Hutan produksi ini mereka alih fungsikan menjadi perkebunan sawit.
Kedua orang ini adalah EF, selaku ketua kelompok tani, dan AF selaku Direktur PT Andika Permata. Mereka diduga sudah kongkalikong dengan modus kerjasama, dengan merambah hutan produksi seluas 2.000 hektar. Perbuatan ini bahkan sudah dilakukan sejak tahun 2009 lalu. Selama itu pula, kedua pihak diduga telah memetik hasil kebun sawit yang dikelola ini.
"Berkas perkara sudah lengkap (P-21), kedua tersangka kita lakukan penahanan sebelum diserahkan ke jaksa. Mereka diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun tentang perambahan kawasan hutan, dan lima tahun penjara tentang tentang UU perkebunan," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, Selasa (23/6/2015) siang.
Kombes Arif Rahman Hakim yang turut didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan, ribuan hektar lahan dikelola tanpa adanya dasar izin. Bahkan selama ini sawit tersebut sebagian sudah menghasilkan. Parahnya, mereka membuka hutan produksi tersebut dengan cara melakukan pembakaran.
"Kita terapkan pasal berlapis, yakni Pasal 17 Junto pasal 92 UU RI no 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. Serta Pasal 47 ayat 1, Junto pasal 105 UU RI no 39 tahun 2014, Junto pasal 55 KUHP tentang perkebunan," sebut Arif saat menggelar ekspose di kantor Dit Reskrimsus Polda Riau. (had)