
JAKARTA – Citra kemewahan yang melekat pada merek perhiasan global, Tiffany & Co, tercoreng di Jakarta. Tiga gerai eksklusif yang berlokasi di pusat perbelanjaan elit—Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place—kini dipasangi segel oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tindakan tegas ini diambil menyusul dugaan pelanggaran kepabeanan terkait impor barang mewah tersebut. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penutupan ini adalah prosedur standar negara untuk menertibkan barang masuk yang tidak mematuhi aturan.
"Impor yang ilegal pasti akan ditutup dan disegel. Jadi semuanya harus main ke (area) legal lagi," tegas Purbaya di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Insiden ini menjadi sorotan tajam mengingat status Tiffany & Co sebagai bagian dari imperium bisnis barang mewah terbesar di dunia, LVMH (Moët Hennessy Louis Vuitton). Perusahaan yang didirikan Charles Lewis Tiffany pada 1837 di New York ini telah diakuisisi oleh konglomerat asal Prancis, Bernard Arnault, pada 2021 lalu.
Nilai akuisisi kala itu memecahkan rekor, mencapai 16,2 miliar dolar AS atau sekitar Rp 251,1 triliun. Di bawah payung LVMH, Tiffany bersanding dengan merek papan atas lainnya seperti Louis Vuitton, Dior, dan Bulgari.
Ironisnya, merek yang pernah dipopulerkan oleh aktris legendaris Audrey Hepburn dalam film Breakfast at Tiffany’s ini justru tersandung masalah administratif di Indonesia. Padahal, LVMH sebelumnya sesumbar ingin mengembalikan kejayaan Tiffany dan memperluas dominasinya untuk menyaingi Richemont, pemilik Cartier.
Hingga kini, pihak manajemen belum memberikan keterangan rinci mengenai kapan gerai-gerai tersebut akan beroperasi kembali. Pemerintah menuntut penyelesaian kewajiban kepabeanan sebelum segel dapat dibuka.***