JAKARTA – Respon terhadap protes dari penjual dan merchant terhadap penerapan tarif QRIS sebesar 0,3 persen telah memicu Bank Indonesia untuk merevisi kebijakan tersebut.

Rencana awal untuk membebankan tarif kepada seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pada tanggal 1 Juli 2023 terpaksa diundur hingga 1 September 2023 dengan beberapa perubahan krusial.

Revisi paling penting adalah bahwa tarif 0,3 persen tidak lagi diterapkan pada seluruh transaksi, tetapi hanya untuk transaksi sebesar Rp100 ribu atau lebih.

Dengan demikian, transaksi bernominal di bawah Rp100 ribu tidak akan dikenakan biaya tambahan untuk penjual ataupun pembeli, dan akan kembali gratis seperti sebelumnya.

"Kebijakan MDR (Merchant Discount Rate) QRIS pada segmen usaha mikro ditetapkan secara progresif berdasarkan nominal per transaksi. Transaksi sampai dengan Rp100 ribu akan dikenakan MDR 0 persen," ungkap Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, pada Selasa (25/7).

Perry menambahkan bahwa transaksi di atas Rp100 ribu akan dikenakan MDR sebesar 0,3 persen seperti kebijakan semula. "Transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan MDR 0,3 persen yang berlaku efektif paling cepat pada 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023," imbuhnya.

Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Dony P. Joewono, alasan utama dibalik perubahan ini adalah untuk meredakan beban para penjual atau merchant. Dia mengungkapkan bahwa 70 persen dari transaksi QRIS berjumlah di bawah Rp100 ribu dan mayoritas berasal dari usaha mikro.

Kebijakan ini merupakan langkah adaptif Bank Indonesia menanggapi keberatan penjual dan merchant, khususnya pelaku usaha mikro, terhadap pengenaan biaya QRIS yang sebelumnya direncanakan. Selain membebani penjual, kebijakan awal tersebut juga berpotensi menghambat penggunaan sistem pembayaran cashless yang tengah giat dipromosikan. ***