
JAKARTA - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seharusnya langsung menurunkan iuran para peserta BPJS sejak terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan tentang kenaikan iuran tersebut pada 27 Februari lalu.
Demikian pendapat pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurut Abdul, putusan MA itu mengikat dan langsung berlaku, meskipun presiden belum membatalkan peraturan tentang kenaikan iuran BPJS.
''Putusan langsung berlaku mengikat meskipun presiden belum membatalkan keputusannya. Kecuali presiden tidak menghargai hukum,'' kata Abdul, Kamis (12/3), seperti dikutip dari Republika.co.id.
Dengan terbitnya putusan MA tersebut, kata Abdul, maka dengan sendirinya berlaku ketentuan lama. Sebab, ketentuan kenaikan iuran yang mulai berlaku sejak awal 2020 tersebut sudah dibatalkan.
Abdul menegaskan, presiden wajib tunduk pada putusan MA tersebut.
''Putusan yudisial review itu tidak ada eksekusi fisik, karena itu presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara wajib tunduk pada putusan itu,'' kata Abdul menjelaskan.
Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir, mengatakan, setelah putusan MA itu terbit, BPJS Kesehatan tidak boleh lagi menarik iuran berdasarkan aturan yang baru.
''Kenaikan itu dia harus ditarik ke posisinya semula,'' kata Mudzakkir.
Bila BPJS Kesehatan tetap menggunakan aturan yang baru soal iuran, maka hal tersebut bertentangan dengan UU dan juga putusan MA. Perbuatan tersebut melanggar hukum administrasi.
''Kalau itu meresahkan masyarakat, bisa menjadi perbuatan pidana. Itu termasuk pungli,'' kata dia lagi. ***