
PEKANBARU – Anang Iskandar Syndicate (AIS) Law Firm telah ditunjuk menjadi pengacara tetap Bank Riau Kepri (BRK). Untuk itu, bank berplat merah Pemprov Riau ini pun merasa perlu untuk mengenalkan pengacara tetapnya kepada media massa di Pekanbaru, pada Rabu (2/3/2022).
Anggota AIS Law Firm Jarot Maryono SH MH mengatakan bahwa owner AIS Law Firm yakni adalah Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Anang Iskandar SIK SH MH. Saat ini, AIS Law Firm yang berkantor di Jakarta ini merupakan pengacara tetap PT Bank Riau Kepri sesuai dengan masa perjanjian kerja sama yang tertuang dalam surat Nomor: 057/PKS/2021 dan Nomor: 133/PJPT-AIS/XI/2021.
"AIS sendiri terbentuk pada awal tahun 2018 setelah pendirinya Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar SIK SH MH pensiun dari jabatan beliau terakhir sebagai Kabareskrim yang sebelumnya menjabat Kepala BNN. Alhamdulillah sejak awal berdiri AIS Law Firm sudah menangani masalah-masalah perbankan, masalah ketenagakerjaan, masalah pertanahan, hubungan industri, perceraian dan masih banyak lainnya yang tidak mungkin juga kami paparkan dengan detail," katanya.
Profesionalisme kerja AIS Law Firm memang menjadi pertimbangan utama PT Bank Riau Kepri menjatuhkan pilihan kepada AIS sebagai kuasa hukumnya. Sebab proses yang harus dilewati AIS Law Firm untuk menjadi pengacara tetap BRK ini memakan waktu hampir dua tahun.
"Perkenalan AIS dengan BRK ini dimulai dari November 2019. Dari perkenalan itu AIS terus mengirimkan company profil setiap tahun. Alhamdulillah setelah dua tahun berjalan, proses itu membuahkan hasil. Kini AIS Law Firm mendapat amanah menjadi kuasa hukum Bank Riau Kepri," ujarnya.
Berawal dari penandatanganan perjanjian kerja sama itu, AIS akan cepat tanggap dalam penanganan perkara hukum terhadap PT BRK selaku klien dan atau hal-hal yang berkaitan dengan hukum yang berdampak terhadap klien.
Tidak terkecuali untuk pendampingan terhadap pemberitaan negatif PT BRK yang mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, serta merugikan klien. Untuk hal yang satu ini, AIS juga sudah melakukan kordinasi dengan Dewan Pers mengenai mekanismenya.
"Pada dasarnya, kami sangat paham, wartawan Indonesia harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa," sebutnya.
Selanjutnya, ada hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya pers nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. Bila hak jawab ini tidak dilayani oleh pers, maka perusahaan pers dapat dipidana. "Nah, di sinilah peran kami sebagai kuasa hukum Bank Riau Kepri jika nanti terjadi hal serupa kepada Bank Riau Kepri," katanya.
Sebagai informasi, AIS juga sudah melakukan investigasi terhadap aksi demo yang dilaksanakan di Jakarta oleh oknum pemuda atau mahasiswa Riau. "Ternyata aksi-aksi demo yang dijalankan di Jakarta bukan dari pemuda atau mahasiswa Riau dan kami akan menindak lanjuti dengan pelaporan karena sudah menyangkut tindak pidana," ujarnya.
Begitu juga dengan yang baru-baru terjadi, terkait beredarnya dokumen intern AIS dan BRK soal kerja sama soal besaran harga pengacara yang fantastis dan lainnya. "Kami akan menindaklanjuti adanya dokumen-dokumen milik kami AIS dan BRK yang beredar tadi dan itu jelas melanggar UU ITE," ujarnya.
"Kami yakin, teman-teman insan pers yang hadir dalam kesempatan ini merupakan mitra terbaik Bank Riau Kepri yang turut mendukung konversi Bank Riau Kepri menjadi Bank Umum Syariah. In sya Allah dengan Kerjasama yang baik kami dan kawan kawan media semua ke depan BRK jauh lebih baik dan kuat," tambahnya.***