PEKANBARU - Sebanyak 316 kilogram barang komoditas pertanian dan hewan ilegal yang berasal dari luar negeri dimusnahkan oleh Kantor Karantina Pekanbaru, Senin (3/2/2020).

Kepala Balai Karantina Pertanian Pekanbaru, Rina Delfi mengatakan, 225 kilogram komoditas yang dimusnahkan adalah hasil tangkapan dari 89 kali penahanan dimana brang itu masuk ke Riau melalui bandar udara, Pelabuhan Dumai, Kantor Pos Pekanbaru secara ilagal pada periode November 2019 dan Januari 2020.

Penahanan komoditas pertanian tersebut adalah hasil kerjasama antara Karantina Pertanian Pekanbaru dengan pihak Bea Cukai, Kantor Pos, Kepolisian, Pelindo, PT. Angkasa Pura II dan Aviation Security Bandara SSK II Pekanbaru.

"Produk yang kita musnahkan hari ini terdiri dari 255 Kg buah-buahan, jeruk, apel, pir, anggur, 30 gram benih tanaman mawar, semangka dan lainnya, 3 kg sayuran, 10 Kg rempah-rempah, 14 Kg bahan asal hewan daging babi, daging ayam, dan 40 Kg hasil bahan asal hewan bakso, sosis, daging olahan," terang Rina kepada wartawan usai melakukan pemusnahan di Kantor Balai Karantina Pertanian di Jalan Sudirman Pekanbaru.

Barang komoditas tani dan hewan itu disita karena melanggar Pasal 33 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan yaitu tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan serta tidak diserahkan kepada petugas karantina untuk keperluan tindakan karantina.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2012, Provinsi Riau bukan merupakan tempat pemasukan bagi buah segar dan sayuran buah segar dari luar negeri. Tempat pemasukan buah-buahan hanya diperbolehkan melalui Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno Hatta Makasar, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," lanjutnya.

Pemasukan buah-buahan tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permentan Nomor 55 Tahun 2016 karena tidak dilengkapi Sertifikat Kemanan Pangan dari negara asal.

Kemudian ia juga menyinggung soal pemasukan daging babi yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dapat menimbulkan resiko masuknya penyakit demam babi Afrika (African Swine Fever) yang menyerang hewan babi akhir-akhir ini di Sumatera Utara.

"Tingginya pemasukan daging babi sebagai barang tentengan penumpang pesawat dari luar negeri meningkatkan resiko masuknya penyakit demam babi Afrika, itu yang kita hindari," tutupnya. ***