
SELATPANJANG - PT Nasional Sago Prima (NSP) yang beroperasi di Kepulauan Meranti, Riau hingga saat ini masih belum melunasi tunggakan pajak non PLN sejak 2011 silam.
Sementara pihak Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kepulauan Meranti mengatakan pihak PT NSP sudah berjanji akan membayarkan tunggakan pajak tersebut.
Sebagaimana disampaikan Sekretaris BPPRD Kepulauan Meranti Agib Subardi mengatakan bahwa dengan tidak membayarnya PT NSP terhadap pajak tersebut maka tidak mengindahkan peraturan daerah.
"Itu berarti pihak perusahaan tidak mengindahkan peraturan daerah," ujar Agib Senin (3/2/2020).
Ia juga mengatakan bahwa peraturan terkait pajak non PPN sudah tertuang dalam Perbub tahun 2011 dan Perda no.10 tahun 2011.
"Orang-orang pintar semua di dalam, tapi dia pura-pura bodoh. Itu aja intinya," ungkapnya.
Dari estimasinya piutang tunggakan kurang lebih seratusan juta rupiah dengan rincian tarif Rp1,115 per-Kwh atas total pemakaian operasional perusahaan dari 2011 hingga saat ini.
Padahal menurut Agib, pihaknya beberapa kali telah melayangkan surat panggilan dan surat teguran, namun sampai saat ini itikad baik dari perusahaan untuk melunaskannya. Pengertian Agib, pajak non PLN merupakan pajak atas penggunaan pembangkit listrik non PLN seluruh operasional perusahaan terkait.
Kabid Perencanaan Pengembangan Pendapatan BPPRD Kepulauan Meranti Yose Rizal menambahkan pada Juni tahun 2019 sudah penyurati pihak PT NSP namun tidak ada tanggapan. "Pada November kita surati lagi, terguran mempertegas surat kami terdahulu," ujar Yose.
Ia juga menanyakan pada awal tahun ini juga akan mengirim surat teguran kedua kepada pihak PT. NSP karena tidak ada tanggapan.
Jumlah tunggakan sendiri dikatakan Yose berkisar Rp 300 juta. "Angka detilnya saya tidak begitu ingat." Pungkas Yose.
Sementara itu, Humas PT NSP, Setyo Budi Utomo mengaku baru mendapatkan pemberitahuan pada akhir tahun 2019. Selain itu untuk tunggakan pajak juga dikatakan Budi berbeda dari pernyataan BPPRD Meranti yaitu menunggak sejak tahun 2012.
"Jadi itukan sejak tahun 2012 kita juga baru dibilang orang dinas pajak kan akhir tahun 2019," ujar Budi saat dihubungi GoRiau.com.
Budi mengaku tidak dibayarkannya tunggakan tersebut karena ada perbedaan pemahaman antara pihaknya dan BPPRD Meranti.
Budi mengaku akan tetap membayar tunggakan pajak tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pasti kita bayar, mudah-mudahan bulan ini bisa kita tuntaskan," pungkasnya.***