TEMBILAHAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap pelaku pembegalan di Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan.

MA (22), pelaku pembegalan berhasil diciduk di rumahnya Jalan Soebrantas, Tembilahan.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Selasa (17/5/2022) mengatakan, peristiwa pembegalan bermula saat korban RE (18) bersama temannya jalan-jalan menggunakan sepeda motor pada 14 Mei 2022, sekitar pukul 23.00 WIB.

Tepatnya, saat melintas di Jalan Tanjung Harapan Ujung, tiba tiba seorang pemuda yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor langsung memberhentikan dan mengambil kunci motor milik korban.

"Pelaku juga mengeluarkan sebilah parang pendek lalu memukul korban dengan menggunakan gagang parang itu," terang AKP Amru.

Lanjut dia, setelah memukul korban, pelaku merampas 1 unit handphone (Hp) yang dibawa korban dan 1 unit handphone milik teman korban.

"Pelaku kemudian kabur dengan membawa kunci motor korban, dengan maksud agar korban tidak dapat mengejar pelaku," jelasnya.

Akhirnya korban melaporkan kejadian yang baru saja menimpanya ke Polres Inhil. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Setelah rangkaian penyelidikan akhirnya pelaku diketahui berinisial MA. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Soebrantas pada Senin (16/5/2022) kemarin.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian sendirian. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenai Pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana 9 tahun penjara," tandasnya.

Pihak Polres Inhil berpesan dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berkendara melewati jalanan yang sepi.

"Hindari sekedar jalan-jalan ke tempat yang sepi apalagi di tengah malam, bisa saja pelaku bukan karena ada niat, tapi karena ada kesempatan melakukan tindak kriminal," imbau AKP Amru, kepada GoRiau.com.***