
JAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berupaya membuang Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro dari KPK.
Irjen Karyoto sebelumnya adalah Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, sedangkan Brigjen Endar Priantoro menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Keduanya menolak keinginan pimpinan KPK menaikkan kasus Formula E ke penyidikan.
Keduanya sudah dipulangkan KPK ke Polri, lembaga asalnya. Karyoto bernasib bsik, mendapatkan promosi menjadi Kapolda Metro Jaya. Sementara Endar, ditugaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap berada di KPK, tapi KPK menolak. KPK justru memberhentikan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidik.
Dikutip dari Kompas.com, Zaenur Rohman mengatakan, pemberhentian dengan hormat Endar Priantoro bukan hanya persoalan administrasi.
“Saya melihat memang ini tidak bisa dilihat sebagai faktor administrasi kepegawaian semata. Ini memang langkah dari FB (Firli Bahuri) Ketua KPK untuk membuang Endar dan Karyoto,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/4/2023).
Menurut Zaenur, dalam tindakan pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Endar Priantoro terdapat dugaan pelanggaran etik, yakni penyalahgunaan wewenang. Pimpinan KPK dinilai memaksakan kehendak hingga memberhentikan tanpa prosedur.
“Itu menurut saya merupakan bentuk pelanggaran kode etik,” ujar Zaenur.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri membantah pemberhentian Endar merupakan keputusan Firli Bahuri seorang. Menurutnya, kelima pimpinan KPK, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak juga menyepakati pemberhentian Endar.
“Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud,” kata Ali.
Ali juga membantah pemberhentian Endar maupun promosi jabatan di lingkungan KPK terkait penanganan kasus Formula E.
"Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” ujar Ali.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidik. Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret. Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK. Endar dicopot dengan tidak hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas, karena KPK tidak mengusulkan.
“Ada usulannya enggak? Nah itu kan harus (ada) usulan dulu,” kata Ali Fikri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya juga beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E. Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E. Adapun Endar mengaku tidak mengetahui apakah pencopotannya terkait penanganan perkara Formula E. Namun, ia membenarkan bahwa sampai saat ini internal KPK belum sepakat kasus Formula E naik ke tahap penyidikan atau dihentikan.
Endar juga mengonfirmasi bahwa di antara pejabat KPK, pihak yang menolak Formula E naik ke sidik adalah dirinya dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.
"Karena yang kebenaran yang disuruh pindah saya sama Pak Karyoto,” ujar Endar, Selasa (4/4/2023).***