JAKARTA – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo, perlu diperiksa terkait dugaan korupsi atau mark up dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) yang digarap di masa pemerintahannya.

Zaenur menyebut, pemeriksaan terhadap Jokowi dan para pejabat terkait penting dilakukan untuk mengungkap apakah proyek transportasi cepat itu mengandung unsur pidana korupsi atau sekadar persoalan perencanaan.

“Jelas (Jokowi harus diperiksa). Dari mulai pengambil kebijakan, Presiden, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, sampai pelaksana proyeknya, semua harus diperiksa,” ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, seluruh dokumen proyek Whoosh juga wajib diaudit, mulai dari tahap negosiasi, penandatanganan nota kesepahaman, kontrak, hingga proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, audit komprehensif menjadi langkah kunci untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

“Dokumennya semua harus diaudit, mulai dari negosiasi sampai pelaksanaan pengadaan. Kalau sudah diperiksa, nanti bisa disimpulkan apakah memang terjadi korupsi atau tidak,” paparnya.

Zaenur menambahkan, audit investigatif menjadi kebutuhan mendesak agar publik mengetahui secara terang persoalan sebenarnya di balik proyek kereta cepat yang kini menimbulkan beban utang hingga Rp116 triliun atau sekitar 7,2 miliar dolar AS.

“Harus dilakukan audit investigatif untuk membuka semuanya. Apakah benar terjadi tindak pidana atau hanya kegagalan dalam perencanaan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kondisi PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang mengalami pembengkakan biaya lebih dari 30 persen dan kini dibebani cicilan utang hingga puluhan tahun ke depan.

“Bahwa proyek KCIC ini mengandung masalah, jelas terjadi overrun lebih dari 30 persen. Beban operasional dan utangnya sangat tinggi, bahkan harus dicicil 40 sampai 60 tahun,” urai Zaenur.

Menurutnya, persoalan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai kualitas perencanaan dan kemungkinan adanya mark up dalam proyek strategis nasional tersebut.

“Ini artinya ada problem dalam proyek itu. Pertanyaannya, problem itu karena perencanaan yang buruk atau mark up di dalam pembangunan?” tutupnya. ***