PEKANBARU – Sebanyak 12 warga terjaring razia karena membuang sampah sembarangan di Jalan HR Soebrantas, Selasa (29/10/2025) malam. Operasi tersebut digelar tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP, Bhabinkamtibmas, Babinsa Kelurahan Tobek Godang, Lembaga Pengelola Sampah (LPS), serta unsur RT dan RW setempat.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan razia dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang mengeluhkan masih adanya warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya.

“Makanya kita lakukan razia gabungan di Jalan HR Soebrantas dan mendapati beberapa warga yang melanggar Perda dengan membuang sampah sembarangan,” ungkapnya, Rabu (29/10/2025).

Sebanyak 12 warga yang terjaring langsung didata dan diminta menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka juga dikenai sanksi denda sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 08 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

“Kita ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Penindakan ini bukan semata memberi sanksi, tapi juga untuk mendidik,” jelas Reza.

Ia menegaskan, razia serupa akan terus digelar untuk memastikan kebersihan kota terjaga dan tidak ada lagi titik pembuangan liar. “Kami himbau warga agar disiplin. Buanglah sampah di tempat yang telah disediakan, karena tim akan rutin turun ke lapangan,” ujarnya.

Saat ini, Pemerintah Kota Pekanbaru telah memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) untuk mengangkut sampah di kawasan permukiman dan jalan lingkungan. Dengan sistem ini, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing agar diangkut oleh petugas.

“Kalau ada sampah yang tidak diangkut, warga bisa melapor langsung ke DLHK agar segera ditindaklanjuti,” tambah Reza. ***