KAMPAR - PTPN IV Regional III berhasil mencegah dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal Kebun Sei Berlian Afdeling VI, Kabupaten Kampar. Tim pengamanan internal perusahaan mengamankan sekitar 4,5 ton hasil panen liar yang terjadi di wilayah hak guna usaha tersebut, Jumat (17/7/2026).

Kasubbag Humas PTPN IV Regional III, Adry Syah Putra, menyampaikan bahwa perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib. Manajemen Kebun Sei Berlian melaporkan dua orang berinisial ML dan He yang diduga memimpin aksi pengambilan komoditas perkebunan tersebut ke Polsek Tapung.

"Dua terduga pelaku telah kita laporkan ke Polsek Tapung. Kami yakin rekan-rekan Polri memiliki semangat yang sama dengan kita untuk menjaga aset negara dan mendukung program ketahanan pangan serta energi," urainya.

Aksi pengambilan TBS tersebut diduga telah direncanakan beberapa hari sebelumnya. Sekelompok orang berkumpul dan melakukan aktivitas panen di areal inti perusahaan dengan membawa kendaraan angkut operasional.

Merespons kejadian itu, manajemen Kebun Sei Berlian bersama tim pengamanan dan Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Distrik Barat langsung turun ke lokasi untuk melakukan pencegahan. Satu unit truk bermuatan penuh TBS yang hendak dibawa keluar berhasil dicegah, sementara satu armada lainnya dilaporkan lolos setelah sempat terjadi penolakan di lapangan.

Dugaan pencurian TBS ini terjadi di dua titik berbeda. Pada lokasi pertama di Blok 116-118, kelompok yang diduga dikoordinasikan oleh ML berusaha membawa hasil panen. Di titik ini, petugas berhasil mengamankan truk beserta muatan seberat 4.470 kilogram, meskipun sempat ada upaya penghalangan dari sejumlah pihak saat pengumpulan barang bukti.

Sementara itu, kejadian di titik kedua berlokasi di Blok 120 yang diduga dikoordinasikan oleh He. Di lokasi ini, sekitar 4.000 kilogram TBS dibawa pergi karena situasi yang tidak kondusif dan adanya penolakan dari kelompok tersebut terhadap petugas keamanan kebun.

"Kami sangat berharap seluruh pelaku dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," harapnya.

Adry menerangkan bahwa aktivitas panen tersebut berada murni di areal Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional III yang telah dikelola lebih dari dua dekade. Perusahaan berstatus sebagai pengelola resmi yang sah, sehingga memiliki tanggung jawab menjaga tata kelola dan mengamankan aset negara dari pihak yang tidak berwenang.

"Kami berkewajiban menjaga aset negara yang diamanahkan kepada PTPN IV. Setiap bentuk pengambilan hasil kebun secara melawan hukum akan kami proses melalui mekanisme peradilan," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi dukungan dari karyawan dan SPBUN Distrik Barat yang dinilai sigap merespons situasi di lapangan. Sinergi internal ini dianggap penting untuk menjaga iklim investasi dan operasional perkebunan yang aman.

"Sinergi seluruh elemen perusahaan menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan," tutupnya.

***