
PEKANBARU – PT Godang Tua Jaya (HTJ) yang merupakan rekanan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam melakukan pengangkutan sampah belum mengembalikan kelebihan bayar.
Selain PT GTJ, PT Samhana Indah (SHI) yang juga merupakan rekanan dari Pemko Pekanbaru juga harus mengembalikan dana kelebihan bayar jasa pengangkutan sampah pada tahun 2021.
Total dari kelebihan bayar dari kedua rekanan Pemko Pekanbaru ini mencapai angka Rp 3 miliar lebih.
Manager Operasional PT SHI, Adrin Putra menyebutkan bahwa pihaknya selaku yang bertanggungjawab untuk melakukan pengangkutan sampah di Zona 2 sudah mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut.
"Kami PT SHI sudah membayarkan kelebihan bayar tersebut," ucapnya saat di hubungi GoRiau.com, Ahad (4/9/2022).
Dalam temuannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pekerjaan yang tidak memenuhi kriteria sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati antara pihak ketiga dan Pemko Pekanbaru.
Dalam pemeriksaannya BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran pekerjaan pengakutan sampah pada zona 1 dan 2 masing-masing sebesar Rp 2.335.168.469,53 dan Rp 1.165.351.356,16.
Sementara itu Fitri, Manager Operasional dari PT GTJ ketika dikonfirmasi tidak menampik bahwa memang PT GTJ belum mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut kepada Pemko Pekanbaru.
Ketika dikonfirmasi kapan PT GTJ akan mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut, Fitri mengatakan hal tersebut tengah diproses oleh pihaknya.
"Masih kita proses, nanti dikabari (pengembaliannya)," ucapnya. ***