PEKANBARU - Hampir setengah tahun, PT Duta Palma Nusantara (DPN) belum juga memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dari Komisi II DPRD Riau, mulai dari pembangunan parit besar yang menggangu mobilitas masyarakat hingga legalitas kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai janggal.

Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Sugianto mengatakan, memang saat ini pihaknya masih menunggu kedatangan pihak direksi perusahaan, yang dalam pertemuan terakhir berjanji akan memberi jawaban tertulis.

"Kemarin kan katanya mau membuka data, sampai sekadag tidak ada, ini kan sama saja dengan mempermainkan pemerintah, jangan berlagak. Kita juga sudah jadwalkan pemanggilan hari Senin," kata Politisi PKB ini kepada GoRiau.com, Rabu (10/2/2021).

Ditegaskan Sugianto, pihaknya memastikan tidak akan menerima perusahaan jika yang diutus hanya sekelas kuasa hukum seperti pertemuan terakhir, karena DPRD menginginkan kehadiran direktur.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Riau, Marwan Yohanis mengatakan, konflik masyarakat di Desa Siberakun, Kuansing, dengan PT DPN memang belum selesai, dan banyak masyarakat yang masih mempertanyakan kelanjutannya.

"Yang pertama, kita pasti akan memanggil ulang dan kita juga akan tinjau langsung ke lapangan. Banyak yang mau kita pertanyakan kepada direksinya," ujarnya.

Yang paling mendesak, kata Politisi Gerindra ini, adalah akses masyarakat yang tertutup karena adanya parit besar yang dibuat oleh perusahaan, sehingga masyarakat mesti berputar arah untuk bisa melewati parit ini.

"Parit itu masih ada, masih besar sekali, boleh saja ada parit, tapi kasih juga akses masyarakat melintas, entah jembatan entah apa namanya, pokoknya jangan menutup. Dalam aturannya, air saja tidak boleh dialihkan, apalagi manusia," tegasnya.

"Itu yang kita harapkan dari mereka, yaitu sila nomor lima dan dua di Pancasila, yaitu keadilan sosial dan kemanusai yang adil dan beradab," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Riau, Marwan Yohanis menyoroti PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) disaat perusahaan ini belum mempunyai surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Dikatakan Politisi Gerindra ini, PT DPN mendapatkan sertifikat tanah pada tahun 1988 sekitar 10.250 hektar di Kuansing yang saat itu masih tergabung dalam kabupaten Indragiri Hulu.

"Kemarin saya pertanyakan pada BPN, menurut aturan yang berlaku, apakah perusahaan harus terdaftar dulu atau dia harus punya lahan dulu? Karena dari surat yang dikeluarkan BPN itu, dia sudah ada sertifikat lahan dan dia sudah punya HGU tahun 1988, sementara dia baru terdaftar pada tahun 1997," kata Legislator asal Kuansing ini kepada GoRiau.com, Selasa (14/7/2020).

Saat ini, Komisi II DPRD Riau sudah menelusuri sejauh mana perizinan yang dimiliki oleh PT DPN ke Jakarta.

"Ini saya sekarang sedang follow up data di Jakarta, saya akan kejar sampai dapat jawabannya. Ini kami sedang koordinasi, mungkin kami akan ke DPR RI dulu baru ke kementerian," singkatnya melalui sambungnya telepon.

Selanjutnya, Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin P Hutagalung menyampaikan kekesalannya kepada PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang tidak menepati janjinya untuk menjawab pertanyaan Komisi II dalam pertemuan terakhir.

"Pantas aja Pak Marwan nyuruh kuasa hukumnya membaca Pancasila. Setelah dia tak jawab pertanyaan kita ini, terbukti bahwa memang dia tak pancasilais," tegas Politisi PDIP ini kepada GoRiau.com, Senin (31/8/2020).

Sebagai informasi, Anggota Komisi II DPRD Riau memang sempat meminta Kuasa Hukum PT Duta Palma, Hendra Leo untuk membaca Pancasila. Hendra Leo bisa melafalkan Pancasila dengan cukup lancar, namun apa yang dilakukan PT DPN dinilai DPRD tidak mencerminkan Pancasila.

Diceritakan Robin, ada beberapa permintaan DPRD Riau kepada Duta Palma dan DPRD sempat memberikan kesempatan kepada kuasa hukum Duta Palma untuk menjawab kapan, dan disepakati lima hari.

Namun, sekarang sudah memasuki hari ketujuh, sayangnya belum ada satu patah katapun yang sampai ke DPRD Riau dari PT Duta Palma. Selain tak pancasilais, Robin juga membenarkan pandangan masyarakat tentang arogansi PT Duta Palma.

"Duta Palma ini harus konsisten, tolong hormati lembaga DPRD ini. Dia yang berjanji, dia pula yang mengingkari. Padahal rapat dihadiri banyak pihak, mereka (Duta Palma) harus menunjukkan itikad baik. Kita akan undang lagi Duta Palma, tapi kita tidak mau yang datang kuasa hukumnya lagi," tuturnya.

Adapun yang menjadi pemintaan DPRD Riau adalah persoalan PT Duta Palma yang menutup akses jalan dengan membangun parit besar, sehingga menyulitkan transportasi masyarakat.

Dalam rapat itu juga, Badan Pertahanan Nasional (BPN) menegaskan untuk Duta Palma kembali membuka jalan karena itu sifatnya sosial. Namun, Kuasa hukumnya meminta untuk mendiskusikan kepada bagian direksi.

Kemudian, DPRD Riau juga meminta Duta Palma supaya bisa meringankan perkara yang saat ini menjerat Kepala Desa dan Warga Desa seputar PT Duta Palma, mereka sekarang mendekam di penjara karena membakar alat berat milik vendor PT Duta Palma.***