SIAK - Hari kedua pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Bupati Siak Alfedri bersama Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya didampingi Danramil Sabak Auh, Asisten I dan pimpinan OPD lainnya melakukan pemantauan di pos check point Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (16/5/2020).

Dalam kegiatan itu juga, Bupati Siak san rombongan mengecek seluruh sarana dan prasarana yang setiap pos. Kendaraan keluar dan masuk Kabupaten Siak ada pembatasan-pembatasan, kecuali untuk angkutan sembako, keperluan Covid, ambulans, dari Kepolisian maupun TNI.

"Kendaraan yang keluar masuk ke Siak atau wilayah PSBB tentunya ada pembatasan-pembatasan. Begitu juga dengan orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Siak akan dilakukan pemeriksaan," kata Bupati Siak, Alfedri.

Untuk orang yang suhu tubuhnya di atas 38 derajat saat diperiksa petugas di Pos Pemantau, wajib mengikuti rapid test. Sedangkan, orang yang dibawah 38 derjat mengisi formulir yang telah disediakan.

"Kemudian melapor ke puskesmas dan RT setempat yang ditetapkan sebagai ODP. Selanjutnya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari," kata Bupati lagi.

Alfedri menegaskan, bagi pengguna kendaraan harus memakai masker dan menjaga jarak atau physical distancing maksimal 50 persen. Jika ada yang melanggar ketentuan ini maka disuruh kembali lagi atau tidak boleh masuk ke wilayah Kabupaten Siak.

"Yang dicek itu dua, apakah melakukan protokol kesehatan pakai masker atau tidak, kalau untuk mobil posisi maksimal 3 orang satu di depan dua di tengah," jelasnya.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menambahkan, bagi orang atau pengguna kendaraan seperti pengantar barang-barang sembako, gas dan lain sebagainya yang masuk ke Kabupaten Siak akan diberi tanda berupa gelang stiker.

"Gelang ini adalah upaya kita bersama Gugus Tugas Covid-19 yang dipakaikan kepada orang dari luar Siak. Gunanya sebagai tanda bahwa yang bersangkutan sudah dapat verifikasi dari petugas yang ada di pos cek poin perbatasan," sebut Doddy.

Sehingga lanjut dia, kedatangan orang tersebut diketahui oleh petugas dan menghindari dari warga tempatan sekaligus mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Dan gelang stiker tersebut hanya berlaku untuk 1 hari (tidak menginap).

"Jadi artinya yang bersangkutan tidak boleh menginap. Bagi mereka yang ingin menginap atau tinggal beberapa hari di Siak harus melalui proses pemeriksaan oleh tenaga kesehatan di pos cek poin. Setelah itu mengisi formulir empat rangkap yang diberikan untuk petugas, RT setempat dan untuk diri sendiri," imbuhnya.adv