JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat, Achsanul Qosasi meminta Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum memberikan kesaksian semua hal dengan sejujurnya sehingga tidak menimbulkan fitnah terkait dugaan penyelewengan dana hibah KONI Pusat yang menjerat Imam Nahrawi.

“Semoga saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya, Jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya. Dan, saya mendukung proses hukum kasus KONI ini berjalan lancar dan fair, tanpa ada fitnah pada pihak lain, termasuk saya sendiri,” kata Achsanul Qosasi saat dihubungi melalui Whatsapp, Sabtu (16/8/2020) malam.  

Pernyataan ini disampaikan Achsanul Qosasi terkait dengan tudingan Miftahul Ulum, saat menjadi saksi terdakwa suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.

Dalam kesaksiannya, Ulum menyebut nama Achsanul Qosasi dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, menerima aliran dana hibah KONI dengan besaran berbeda. Achsanul sendiri disebut menerima anggaran Rp 3 miliar dan Togariaman mendapat RP 7 miliiar.

Menurut Achsanul, tuduhan Ulum pada dirinya tidak tepat. Pasalnya, ia baru terlihat pemeriksaan laporan keuangan Kemenpora pada tahun 2018. “Kasus ini adalah kasus dana Hibah KONI yang diperiksa oleh BPK tahun 2016. Pemeriksaan Hibah KONI belum periode saya. Surat Tugas Pemeriksaan bukan dari saya. Dan, saya memeriksa Kemenpora pada tahun 2018 untuk pemeriksaan Laporan Keuangan,” jelasnya.

Achsanul secara tergas juga menyebut dirinya tidak mengenal Ulum dan tidak pernah berkomunikasi. Ia berharap bisa dikonfirmasi dengan Ulum, terkait tuduhan perimaan dana hibah Koni sebesar Rp3 miliar tersebut.

“Saya akan senang jika saya bertemu saudara Ulum untuk mengkonfirmasi ucapan dan tuduhannya,” tegasnya. ***