JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek strategis di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Pengumuman ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Tiga tersangka yang diamankan adalah Bupati Kuansing berinisial SA, Sekretaris Daerah Kuansing berinisial ZKN, serta seorang pihak swasta dari PT MIC berinisial AR. Ketiganya diduga kuat bermufakat jahat menyelewengkan dana proyek yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein yang didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas lembaga antirasuah. Penangkapan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di wilayah Riau.

"Dari peristiwa penahanan tersebut menunjukkan bahwa upaya penindakan harus dilakukan secara merata dengan perbaikan tata kelola pemerintahan agar praktik korupsi tidak terulang," ujar Achmad.

Proyek strategis yang menjadi bancakan para tersangka ini diketahui sangat bersinggungan langsung dengan hajat hidup masyarakat banyak di Kuansing. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk membongkar tuntas akar kejahatan struktural ini.

Selain melakukan penindakan, KPK juga terus berupaya memperkuat instrumen pencegahan di daerah tersebut. Fungsi pengawasan melalui instrumen pemantauan dan pengendalian akan semakin diperketat guna mencegah uang rakyat kembali dirampok oleh oknum pejabat. ***