JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Tiga orang tersebut adalah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Ardiles, Ardiles.

Ketiga tersangka tampak keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.42 WIB. Mereka keluar dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dengan kondisi tangan diborgol. Petugas langsung membawa ketiganya menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Penahanan dan Rencana Pemaparan Kasus

Lembaga antirasuah memastikan penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama guna melengkapi kepentingan penyidikan. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (29/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan pihaknya akan membeberkan detail perkara pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi ini dalam waktu dekat.

"Konferensi pers kami jadwalkan sore ini setelah seluruh rangkaian formil penetapan tersangka dan penahanan selesai dilakukan," ujar Budi.

Melalui rilis resmi nantinya, KPK akan memaparkan secara menyeluruh terkait konstruksi perkara, kronologi, modus dugaan suap, hingga peran masing-masing tersangka yang terlibat.

"Nanti rekan-rekan bisa melihat secara utuh konstruksi dugaan suapnya, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Jejak Penangkapan dan Sitaan Barang Bukti

Penetapan status tersangka ini bermula dari serangkaian penindakan cepat. Dalam operasi OTT sebelumnya, tim KPK berhasil mengamankan 10 orang dengan rincian sembilan orang di Kuansing dan satu orang di Jakarta.

Dari total tersebut, lima orang lebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Proses ini dilakukan sebelum akhirnya penyidik turut memeriksa Suhardiman Amby dan Zulkarnaen.

Untuk memperkuat bukti penyidikan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting. Bukti tersebut meliputi perangkat elektronik yang diduga kuat memuat data transaksi keuangan serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.

"Tim juga mengamankan barang bukti elektronik berupa data transaksi keuangan. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap juga turut diamankan," urai Budi.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. KPK juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan terseret jika ditemukan alat bukti yang cukup terkait perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ini.