JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tingginya kerawanan tindak pidana pada sektor pengadaan barang dan jasa. Tercatat ratusan kasus yang diusut lembaga antirasuah tersebut berakar dari celah proyek ini.

"Berdasarkan penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen yang berkaitan dengan PBJ," urai Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Sektor lelang kerap dimanfaatkan melalui pengaturan tender hingga kesepakatan gelap antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Persekongkolan ini bahkan sering kali sudah dirancang sejak tahap awal sebelum proses pengadaan resmi berjalan.

"Modus yang kerap muncul adalah adanya uang panjer, suap ijon proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat memenangkan pihak tertentu. Praktik tersebut lahir dari adanya meeting of minds atau mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta," jelasnya.

Inisiasi penyimpangan bisa datang dari pejabat maupun pengusaha demi mengamankan paket pekerjaan. Contoh nyata praktik ini terlihat dalam kasus Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, yang diduga meminta uang muka sebelum ditenderkan. Peristiwa serupa turut menjerat Bupati Kolaka Timur nonaktif, Abdul Azis, terkait imbalan pemenangan pembangunan rumah sakit daerah.

"Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi PBJ sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik," paparnya.

Kerentanan ini juga tercermin lewat hasil evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) nasional. Skor pengadaan barang dan jasa berada di angka 68 pada tahun 2024, lalu naik tipis menjadi 69 pada 2025 yang masih berstatus zona merah.

Sementara itu, Survei Penilaian Integritas (SPI) mencatat skor pengelolaan sektor ini sebesar 64,83 pada 2024 dan melonjak ke 85,02 pada 2025. Meski ada peningkatan angka, pengawasan ketat tetap mutlak diperlukan mengingat potensi penyelewengan yang sangat tinggi.

"Peran publik sebagai watchdog sangat penting untuk mengawasi proses pengadaan, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya, termasuk melalui pemanfaatan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data," tambahnya.***