
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan parlemen tidak ingin buru-buru dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Langkah kehati-hatian ini diambil agar payung hukum pemilu yang kelak dihasilkan benar-benar berkualitas baik.
Saat ini, pimpinan dewan tengah meminta seluruh partai politik untuk menggelar simulasi sistem pemilu guna menunjang pembahasan draf rancangan regulasi tersebut.
"Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengutip Antara, Selasa (21/4/2026).
Meskipun tahapan menuju tahun politik 2029 semakin dekat, rangkaian persiapan penyelenggaraan diyakini masih bisa berjalan berbekal aturan hukum yang lama.
"Karena kalau tahapan, itu bisa jalan saja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru," ungkap Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Pembahasan aturan pemilu ini tidak dapat dilakukan secara mendadak lantaran mempertimbangkan banyaknya riwayat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan serta memutus berbagai hal terkait sistem pemilu sebelumnya. Kehati-hatian sangat diperlukan untuk menghindari draf regulasi baru kembali digugat, mengingat putusan peradilan konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua," urainya.
Pengkajian rancangan regulasi ini juga sengaja disusun agar tidak menumpuk di akhir waktu menjelang pelaksanaan pesta demokrasi mendatang. Mengingat jeda waktu yang masih panjang, pengkajian simulasi dinilai sangat rasional untuk terus dijalankan secara maksimal.
"Sementara kalau dari sekarang ke Pemilu juga masih juga agak lama. Jadi kita masih memang perlu dilakukan pengkajian simulasi," paparnya.
Regulasi penyelenggaraan pemilu ini pada akhirnya akan dibahas berdasarkan kesepakatan internal masing-masing fraksi. Oleh sebab itu, target waktu pasti mengenai dimulainya tahap pembahasan di dewan juga belum bisa ditentukan saat ini.
"Harus kesepakatan fraksi-fraksi setelah kemudian mereka selesaikan. Karena fraksi-fraksi, partai-partai juga ada yang belum. Kami saja dari Gerindra, karena itu kan Pileg, Pilpres, yang harus dibahas," tambahnya.***