JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga promosi dan rotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah hingga pemerintah pusat dijadikan ladang bisnis. Dugaan ini muncul menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten, Sri Hartini atas suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten pada Jumat (30/12) tahun lalu.

Terkait dengan dugaan KPK tersebut, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan, praktik suap demi promosi dan rotasi jabatan telah menjadi fenomena di sejumlah daerah. Masinton menyebut, banyak kepala daerah yang menjadikan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berjalan agar mendapat jabatan tinggi.

"Ya memang promosi jabatan di berbagai daerah itu baik kabupaten kota hingga provinsi itu fenomena itu menjadi rahasia umum. Setiap pengangkatan, rotasi, selalu dijadikan Anjungan Tunai Mandiri. Jadiin ATM sama kepala daerah," kata Masinton saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/1).

Praktik suap ini tak lepas dari adanya aturan yang memberikan wewenang bagi bupati atau walikota mengangkat dan merotasi bawahannya. Oleh sebab itu, kata dia, ketika kepala daerah membutuhkan uang maka rotasi atau jabatan akan dimanfaatkan.

"Baik itu kalau sekarang sebelum ada PP tentang apa itu kewenangan bupati itu dia setiap butuh duit uang dia merotasi seluruh pejabat di daerahnya. Dari mulai kepala sekolah, dari mulai SD SMP, nah itu sampai kepala-kepala dinas. Nah sekarang kewenangannya sudah dibagi untuk SMA dan kadis harus provinsi itu kan," jelasnya.

Selain di Klaten, daerah yang dianggap sering melakukan suap promosi jabatan yakni Sumatera Utara. Masinton menilai, kepala daerah yang tidak memiliki orientasi pembangunan jangka panjang biasanya rentan melakukan suap.

"Di wilayah Sumut, Sumut hampir seluruh wilayah kabupaten kota itu melakukan itu. Terus di hampir seluruh daerah yang kepala daerahnya tidak punya orientasi jangka panjang. Sehingga rotasi dan mutasi jabatan itu dijadikan mesin ATM," tegasnya.

Politisi PDIP ini meminta tim saber pungli memonitor seluruh kepala daerah yang terindikasi mendapatkan suap dari bawahannya. Komisi III mendukung langkah penegak hukum untuk menindak tegas kepala daerah yang menjadikan jabatan sebagai ladang bisnis.

"Nah ini memang harus dimonitor terus diawasi nah dengan peristiwa di Klaten ini agar seluruh kepala daerah menghentikan praktik rotasi dan mutasi jabatan sebagai mesin ATM," imbuh Masinton.

"Komisi III mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi penegak hukum baik itu kepolisian kejaksaan maupun KPK untuk melakukan monitoring baik itu pencegahan maupun penindakan terhadap pungli yang selama ini berlangsung diberbagai daerah," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Klaten Sri Hartini beserta tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12). KPK mengamankan barang bukti berupa uang pecahan rupiah senilai Rp 2 M dalam, lalu mata uang asing sebesar USD 5.700 dan 2.035 dolar Singapura. Uang itu diduga terkait suap promosi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.***