JAKARTA - Polisi telah menetapkan penulis buku ''Jokowi Undercover'' Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka dan menginapkannya di tahanan Polda Metro Jaya. Penyidik Bareskrim Polri masih terus memeriksa Bambang Tri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengungkapkan motid dari Bambang Tri menulis dan menyebarluaskan buku tersebut. Pelaku, kata Rikwanto, ingin dikenal banyak masyarakat dari hasil bukunya tersebut

"Yang bersangkutan (Bambang) ingin terkenal, dikenal, supaya masyarakat tahu yang buat itu dia," kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Rikwanto menambahkan, dalam membuat buku ia menulis sendiri dan mencetak sendiri di tempat fotocopy umum di pinggiran jalan. Isi buku tersebut, sambungnya, memuat fitnah terhadap Presiden Jokowi.

"Yang bersangkutan pernah menawarkan ke penerbit tapi ditolak karena isinya enggak bisa dipertanggungjawabkan," tambah dia.

Bambang Tri saat ini telah berstatus sebagai tersangka. Dia juga telah ditahan oleh penyidik di Rutan Polda Metro Jaya.

Bambang disangkakan atas pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis, dan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.***