PEKANBARU - Sekolah tatap muka terbatas (STMT) untuk tingkat SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Riau, sudah dimulai hari ini, Rabu (8/9/2021). Yang mana, sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri, seluruh sekolah di 12 kabupaten kota di Riau telah diperbolehkan untuk melaksanakan STMT sesuai dengan tingkat status level PPKM.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Zul Ikram menjelaskan, secara umum pelaksanaan STMT berjalan sesuai aturan. Dan pihaknya telah memberikan petunjuk teknis yang disesuaikan dengan SKB 4 Menteri.

"Sekolah tatap muka sudah dimulai, tergantung kesiapan sekolah petunjuk teknisnya yang kita berikan disesuaikan dengan aturan. Seperti meminta persetujuan tim gugus covid kabupaten kota, kalau sekolah mendapatkan itu mereka sudah jalan, yang jelas sudah kita mulai," kata Zul Ikram, Rabu (8/9/2021).

Dijelaskan Zul Ikram, untuk tahap awal sesuai dengan penerapan level PPKM di seluruh daerah masih berada di level 3. Untuk itu sekolah secara bertahap memulai dengan 50 persen kehadiran jumlah siswa setiap kelasnya. Setiap harinya sekolah mengatur jadwal belajar, jika melebihi kuota maka sekolah menggunakan sistem sif, atau ada yang masuk pagi, siang, dan jumlah hari dalam seminggu.

“Untuk tahap awal mulai 50 persen disesuaikan dengan jumlah kelasnya. Jika satu kelas jumlah siswanya 50 tentu yang masuk 25 siswa, disesuaikan dengan jumlah siswa. Dan selama pembelajaran siswa, menjaga jarak, siswa wajib menggunakan masker, dan mencuci tangan sebelum masuk. Jumlah belajarnya juga dibatasi selama dua jam,” jelas Kadisdik.

Lebih jauh dikatakan Kadisdik, pihak telah membuat tiga pola daam proses belajar mengajar ditengah masa pandemi Covid-19. Termasuk memberikan pilihan bagi orangtua, bisa mengizinkan anaknya sekolah tatap muka, atau tetap belajar daring dengan tugas yang diberikan oleh pihak sekolah.

Disebutkan, Dinas pendidikan memberikan proses belajar dengan pola, belajar jarak jauh dan tatap muka terbatas. Siswa bisa menjalankan dengan pola ketiga pola satu dan pola dua. Lalu dari pihak sekolah memberikan opsi juga kepada anak-anak melalui orangtua, pihak sekolah berhak memberikan untuk memilih daring atau tatap muka terbatas dari persetujaun orang tua.

“Yang ketiga sekolah yang sudah mengisi daftar periksa di Dapodik secara online, dan di ajukan ke kementrian sesuai SKB 4 mentri yang berhubungan protokol kesehatan. Sekolah tatap muka ini, agar ada interkasi anak-anak di sekolah. Pertemuan yang terbatas ini juga dapat memfasilitasi kesulitan belajar yang dilakukan secara daring,” katanya. ***