PEKANBARU, GORIAU.COM - Diakhirinya proses pendampingan oleh ratusan fasilitator kecamatan dan kabupaten dalam program PNPM Mandiri Perdesaan secara mendadak oleh pemerintah, Tanggal 31 Desember 2014 ini, sangat disesalkan oleh IPPMI (Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia). Karena hal ini berdampak pada ratusan pembangunan desa di Riau yang sedang berjalan dan akan terbengkalai tanpa proses pendampingan yang benar.

Demikian disampaikan oleh Ketua IPPMI Riau, Agustian melalui rilis yang diterima Goriau.com, Rabu (31/12/2014) bersamaan dengan dikeluarkannya siaran pers IPPMI Pusat, terkaitpengakhiran proses pendampingan pembangunan desa serentak yang terjadi di Indonesia dalam program PNPM Mandiri Perdesaan.

"Saat ini di Provinsi Riau baru sekitar 40 persen yang telah menyelesaikan proses akhir pembangunan hingga MDST (Musyawarah Desa Serah Terima), selebihnya masih belum menyelesaikan. Bahkan ada proses pembangunan desa di bawah 60 persen akibat cuaca ekstrim di Riau, khususnya di wilayah perairan," kata Agustian.

ia menyesalkan pengakhiran mendadak PNPM Perdesaan pada tahun 2014 tanpa skenario peralihan yang memadai. "Proses pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan per 31 Desember 2014 perlu disusun lebih baik. Apa lagi penyelesaian pekerjaan di desa perlu didampingi hingga April 2015, sesuai dengan aturan dan RKTL yang telah disusun selama ini," lanjut Agustian.

Minsarwedi selaku sekretaris IPPMI Riau menambahkan, terjadi penghentian secara masal 14.510 orang fasilitator di Indonesia. Khusus di Riau ada sekitar 150 fasilitator yang terkejut dengan penghentian secara mendaak tersebut karena tugas mereka belum selesai hingga proses akhir.

"Seharusnya pemerintah perlu merumuskan peralihan pendampingan program dan pengelolaan kegiatan dari PNPM Perdesaan ke implementasi UU Desa. Sebanyak 53.463 desa se-Indonesia akan merasa ditinggalkan per 31 Desember 2014 karena tidak adanya K/L yang sudah memiliki kewenangan penuh mengurus desa," katanya.

Untuk itu melalui rilisnya, IPPMI seluruh Indonesia mendesak Presiden Jokowi agar memerintahkan Kemendagri melalui Ditjen PMD atau Kementerian yang ditunjuk menyiapkan pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan di seluruh desa dengan tetap mendanai hingga April 2015. Proses pendampingan bisa tetap menggunakan fasilitator saat ini. IPPMI juga meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan terbitnya Surat Bersama Kemendagri dan Kemendesa atau Keppres yang mengatur tentang pengelolaan program masa peralihan ke UU Desa. Serta memerintahkan Menteri Desa melakukan persiapan pelaksanaan UU Desa No.6 Tahun 2014, dengan memparalelkan tugas 14.510 orang fasilitator dalam menyelesaikan program perdesaan dan sekaligus memfasilitasi desa, menyiapkan dokumen desa Tahun Anggaran 2015 sesuai UU Desa. Periode waktu paralel Januari-Maret 2015. Bila hal ini tidak dilakukan dengan segera dan secepatnya, maka tidak saja akan menimbulkan kekecewaan fasilitator yang selama ini mengabdi dan melakukan proses pendampingan kepada masyarakat, tetapi juga kekecewaan masyarakat desa karena proses pembangunan bisa tersendat, dan tidak ada kesiapan yang matang dalam pelaksanaan UU desa .(wdu)