MEDAN- Program MAMPU (Kemitraan Australia Indonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) dan Jaringan Radio KBR hari ini mengadakan dialog bertema 'Raperda Ketenagakerjaan untuk Akses Kerja Layak Pekerja Rumahan'.

Dialog ini merupakan bagian dari Kampanye Publik “Lindungi Pekerja Rumahan” yang diselenggarakan bersama empat mitra Program MAMPU pada Area Tematik Perbaikan Kondisi Kerja yakni Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA), Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI), Trade Union Rights Center (TURC), dan Yayasan Annisa Swasti (Yasanti).

Kampanye publik “Lindungi Pekerja Rumahan" ini bertujuan untuk menyebarluaskan Norman tentang kondisi pekerja rumahan kepada masyarakat luas. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang mengetahui tentang kondisi pekerja rumahan yang minim akses terhadap kerja layak sehingga mendukung upaya advokasi perlindungan pekerja rumahan.

Kampanye terdiri dari kegiatan talkshow di empat kota yakni Malang, Medan, Yogyakarta, dan Jakarta seda kompetisi menulis esai bagi mahasiswa se-Indonesia yang diadakan mulai 5 September hingga 1 November 2018.

Pekerja rumahan di Indonesia masih menghadapi berbagai kondisi rentan seperti status hubungan kerja yang tidak pasti, upah rendah, posisi tawar lemah, kondisi kerja yang buruk, waktu kerja yang tidak jelas, tidak adanya perlindungan jika terjadi perselisihan, fasilitas dan alat kerja yang minim dan berbagai persoalan lainnya termasuk belum diakuinya pekerja rumahan di dalam undang-undang ketenagakerjaan. Padahal, mereka berperan penting di dalam rantai produksi berbagai komoditas dalam negeri, mulai dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga perusahaan multinasional. Pekerja rumahan berhak mendapatkan upah yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan hukum.

“Di Indonesia, banyak perempuan miskin bekerja sebagai pekerja rumahan yang tidak terlindungi oleh undang-undang. Program MAMPU (Kemitraan Australia-lndonesia untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan) bersama mitra-mitra tokai mendampingi perempuan pekerja rumahan agar mereka menyadari dan memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja seperti jaminan sosial, kondisi kerja yang layak, dan perlindungan sosial,” ujar Qorihani, Koordinator Tematis Perbaikan Kondisi Kerja Program MAMPU dalam sambutannya.

“Bersama pemerintah daerah dan pusat, MAMPU dan para mitra juga mendorong adanya kebijakan untuk perlindungan pekerja rumahan, mulai dari tingkat desa, hingga nasional,” tambahnya.

Pekerja Rumahan di Sumatera Utara Butuh Perlindungan Hukum Program MAMPU dan BITRA Luncurkan Kampanye Publik “Lindungi Pekerja Rumahan”.

Wahyudhi Direktur BITRA mendesak DPRD dan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengesahkan Raperda Ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat pengakuan dan perlindungan bagi pekerja rumahan. Selain itu, upaya advokasi BITRA dan Serikat Pekerja Rumahan Sejahtera telah berhasil mendorong pemerintah daerah memberikan akses BPJS Ketenagakerjaan kepada 400 pekerja rumahan. Meski demikian, pada kenyataannya jumlah pekerjaan rumahan lebih banyak dari yang mampu terjangkau oleh BITRA dan akses tersebut hanya dalam periode waktu tertentu.

Sejak 2014, bersama para mitra. Program MAMPU telah berhasil menjangkau tidak kurang dari 4.200 pekerja rumahan dari 150 desa di 23 kabupaten di 7 provinsi dan tergabung dalam Jaringan Pekerja Rumahan Indonesia (JPRI).