PEKANBARU – Selain menikam anggota polisi, pria berinisial I (26) di Pekanbaru, ternyata sebelumnya juga melakukan penikaman terhadap imam masjid.

“Perlu disampaikan bahwa terduga sebelumnya juga pernah melakukan penikaman terhadap imam Masjid Alfalah pada 23 Juli 2020 lalu. Dalam prosesnya bergulir sampai persidangan Februari 2021, oleh hakim tidak bisa mempidana karena pelaku mengalami psikologis berat dan dirawat di RSJ Tampan selama 1 tahun,” kata Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Hengky Poerwanto, Selasa (17/5/2022).

Selanjutnya kata Hengky, meski diduga mengalami gangguan jiwa, pihaknya tetap memproses perbuatan I.

“Meski demikian, karena perbuatannya kami tetap melakukan penyidikan. Mengenai histori pernah dinyatakan gangguan psikologi berat, kami akan minta observasi kembali. Kami minta hasil observasi baru yang aktif. Sesuai ketentuan, biar hakim nanti yang memutuskan,” lanjutnya.

Hengky membeberkan, anggota kepolisian bernama Deri yang ditikam oleh I saat ini sudah membaik. Dan sudah bisa beraktifitas seperti biasanya.A26“Saat ini kondisi anggota dalam keadaan sehat. Setelah kami dalami, pelaku ini adalah murid futsal dan anggota kami adalah pelatihnya,” tutup Hengky.

Akibat perbuatan itu, I terancam dengan pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 338 Jo pasal 53 dan atau Pasal 351 K.U.H. Pidana dan akan dilakukan tindak lanjut observasi ke rumah sakit jiwa.

Diketahui, I melakukan penikaman terhadap Deri pada Minggu (15/5/2022) sore. Saat itu I tiba-tiba datang ke rumah Deri menggunakan sepeda motor.

Setelah sampai di rumah Deri, I langsung memanggil Deri. Setelah Deri keluar dari rumahnya, I langsung menikam Deri pakai sebilah pisau dapur. ***