DURI - Seorang pria yang sudah berusia setengah abad berinisial MJS (50), telah melakukan pencabulan terhadap tujuh anak di bawah umur di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau. Aksi bejatnya MJS awalnya berjalan mulus, sampai akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Awalnya, sekitar Januari sampai September 2017, korban berjalan bersama tiga orang temannya bersama MJS di Jalan Puncak Kulim kilometer 4, RT01 RW03, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Saat dalam perjalanan tersebut MJS melakukan aksi pencabulannya kepada korban.

Ternyata aksi tak senonoh MJS dilihat seseorang. Saksi mata tersebut melaporkan kejadian itu kepada orangtua korban. Korban pun ditanyai oleh orangtuanya apakah benar MJS telah melakukan pencabulan, dan korban mengakui tindakan MJS itu.

Orangtua korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polsek Mandau. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/211/X/2017/RIAU/BKS/SEK-MDU, tertanggal 11 Oktober 2017, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan. Korban pun dilakukan visum Et repertum sebagai bukti pencabulan yang dilakukan MJS.

Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni kepada GoRiau.com melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo mengatakan, MJS sempat kabur ke daerah di Sumatera Utara (Sumut).

"Pelarian MJS berakhir dan berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau," kata Kompol Ricky. Dimana MJS ditangkap di Jalan Besar Sidomulyo, Kelurahan Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, Senin (11/12/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Saat dilakukan interogasi kepada tersangka, dikatakan Kapolsek Mandau. MJS melakukan pencabulan tidak pada seorang anak saja, melainkan kepada tujuh anak di bawah umur.

"MJS mengaku tidak sengaja melakukan perbuatan tersebut. Dirinya baru mengetahui kalau tindakannya itu merupakan perbuatan cabul," ungkap Kompol Ricky.

Berdasarkan identitas tersangka, MJS merupakan warga Jalan Duri IV RT01 RW04, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya cabul. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Fedofilia merupakan gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa dan menyukai anak di bawah umur. ***