PEKANBARU, GORIAU.COM - Anggota Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, menangkap TR alias Emi, pri yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dia diamankan saat menggunakan barang haram itu di sebuah rumah.

"Tersangka diamankan pada Sabtu (8/2) sekitar pukul 00.20 WIB di Jalan Bambu Kuning, Pekanbaru," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (10/2).

Ia mengatakan, bersama terangka anggota juga berhasil mengamankan dua paket sabu-sabu.

Kompol Arief mengatakan, penangkapan TR berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

Dari situ, kata dia, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai aktivitas TR. "Baru kemudian diamankan akhir pekan lalu tanpa perlawanan. Barang bukti diamankan dari tangan tersangka," katanya.

Kepolisian masih mengembangkan kasus yang berkaitan dengan TR, karena diduga masih ada pelaku lainnya dalam jaringan yang sama.

Peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Pekanbaru menurut catatan kepolisian terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan dikabarkan jenis narkoba baru juga telah menyusup ke sejumlah tempat hiburan malam yang ada di Ibu Kota Provinsi Riau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah mengatakan, pihaknya masih akan terus mengantisipasi peredaran barang haram tersebut dengan memperkuat sistem intelejen di lapangan.

Sejumlah wilayah rawan peredaran narkoba termasuk Pekanbaru menurut dia menjadi fokus utama untuk menekan angka penyalahgunaan barang terlarang itu. (fzr/ant)